Langsung ke konten utama

PT Mulia Boga Raya beli lahan untuk bangun pabrik baru di Cimanggung Simedang

 PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU) menyiapkan lahan 25000 meter di kawasan Cimanggung, Sumedang. Nantinya lahan tersebut dibangun pabrik, yang beroperasi bukan Juli 2026 . Pabrik yang menhabiskan dana Ron 700 Milyar ini nantinya berkapasitas 45 ribu ton. 

PT Mulia Boga Raya Tbk yang merupakan  Garuda Food Group ini saat ini memproduksi keju dengan merek Prochiz dan TopChiz

Perusahaan ini didirikan pada tanggal 25 Agustus 2006. Setahun kemudian, perusahaan ini mulai menyiapkan lahan di Cikarang untuk dijadikan lokasi pabriknya, dan pada tahun 2008, pabrik tersebut mulai beroperasi penuh. 

Pada tahun 2010, perusahaan ini mulai memproduksi keju cheddar olahan dengan mereknya sendiri, yakni Prochiz, dalam kemasan 2 kg dan 180 gram. Prochiz ternyata cukup laku, sehingga pada tahun 2011, perusahaan ini menambah fasilitas dan memperluas pabriknya. 

Perusahaan ini kemudian mulai memproduksi varian baru, seperti Prochiz Slice, yang berupa keju cheddar lembaran.

Pada  tahun 2015, perusahaan ini juga terus menambah lini produksi di pabriknya hingga mencapai 7 lini produksi pada tahun 2021. Pada tanggal 25 November 2019, perusahaan ini resmi melantai di BEI

Pada tahun 2020, Garuda Food resmi mengakuisisi 55% saham perusahaan ini.Pada tahun 2021, perusahaan ini meletakkan batu pertama pembangunan gudang di Cikarang





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...