Langsung ke konten utama

PT Impack Pratama Industri Tbk membukukan pertumbuhan pendapatan sebesar 10,1%

 PT Impack Pratama Industri Tbk. (“Perseroan”) menyampaikan laporan keuangan tahun fiskal 2025 yang telah diaudit, dengan mencatatkan kinerja yang solid di tengah tantangan ekonomi global.

Perseroan membukukan pertumbuhan pendapatan sebesar 10,1% dari realisasi tahun fiskal 2024 sebesar Rp3,9 triliun menjadi Rp4,3 triliun.

Selain itu, laba bersih pada tahun fiskal 2025 juga meningkat 15,0% menjadi Rp620 miliar dibandingkan Rp539 miliar pada tahun sebelumnya.

Pencapaian tersebut melampaui target yang telah ditetapkan Perseroan untuk tahun 2025, yaitu pendapatan sebesar Rp4,2 triliun dan laba bersih sebesar Rp600 miliar.

“Ketegangan geopolitik yang terjadi saat ini telah mendorong lonjakan harga komoditas global dan meningkatkan ketidakpastian pasar, sehingga membuat prospek 2026 menjadi semakin menantang. Menyikapi kondisi tersebut, manajemen akan terus memperkuat efisiensi operasional serta mengambil langkah yang cermat dan adaptif guna untuk menghadapi berbagai tantangan sekaligus menjaga kinerja perusahaan tetap solid,” ujar Haryanto Tjiptodihardjo, Direktur Utama Perseroan.

Meskipun demikian, Perseroan tetap mempertahankan target kinerja 2026 yang telah diumumkan sebelumnya, yaitu pendapatan sebesar Rp5,1 triliun dan laba bersih di atas Rp700 miliar. Sementara itu, Perseroan menargetkan pendapatan kuartal I 2026 berada pada rentang Rp1,1 hingga Rp1,2 triliun.

PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) adalah perusahaan manufaktur terkemuka di Indonesia yang memproduksi dan mendistribusikan bahan bangunan plastik inovatif serta barang plastik, didirikan sejak 1981

Produk utamanya meliputi atap polikarbonat (Solartuff), atap vinil, plafon uPVC (Adaron), dan ACP (Alcotuff)

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...