Langsung ke konten utama

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp 1,59 triliun

 PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (IDX:CMRY) mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp 1,59 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang digelar di Dairyland Riverside, Bogor.

Nilai tersebut setara dengan 78,06% dari total laba bersih perseroan tahun buku 2025 yang mencapai Rp 2,03 triliun.

Dari total dividen tersebut, Cimory telah membayarkan dividen interim sebesar Rp 793,47 miliar pada Oktober 2025.

Sedangkan dividen final ditetapkan sebesar Rp 100 per saham yang dijadwalkan didistribusikan pada 30 April 2026 mendatang kepada pemegang saham yang terdaftar dalam recording date per 21 April 2026.

Sementara, sisa dari laba bersih akan dialokasikan sebagai laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha ke depan


Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

RUPS juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan dan pengurusan selama tahun 2025.

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) atau Cimory resmi melantai di Bursa Efek Indonesia pada 6 Desember 2021, menghimpun dana bersih sekitar Rp3,58 triliun dari IPO. 

Saham dilepas di harga Rp3.080 per saham, dengan fokus penggunaan dana untuk ekspansi kapasitas produksi, jaringan distribusi, dan modal kerja hingga 2024. 

Saat ini harga saham  Cimory Rp 4470 perlembar

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) didirikan pada tahun 1993 di Cisarua, Jawa Barat. Perusahaan ini memproduksi produk susu dan daging olahan, terutama yoghurt dan sosis premium. 

Perusahaan ini memproduksi produk daging olahan premium dengan merek Kanzler, antara lain Kanzler Sosis, Kanzler Nugget, serta Kanzler Single Sausage dan Single Bakso. Merek lain adalah 'Besto', pilihan yang lebih terjangkau untuk produk sosisnya. 

Di bagian produk susu, perusahaan ini terkenal dengan produk susu dan yogurt dengan merek 'Cimory'. Grup juga mengelola beberapa restoran di Bogor, Semarang, dan Pasuruan. Perusahaan memiliki beberapa fasilitas produksi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.






.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...