Langsung ke konten utama

PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk bagikan dividen

 Dalam laporan Bursa Efek Indonesia nomor surat 66-JKT/AMI-CS/MP-L/IV/26 menyebutkan PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai untuk periode tahun buku 2025 sesuai dengan hasil RUPS Tahunan tanggal 17 April 2026 dengan rincian Dividen tahun buku 2025 yang akan dibayar sebagai berikut : 

Total Nilai Dividen sudah Ditentukan Total Nilai Dividen USD 120.000.000

 Dividen Jadwal pembagian dividen: 

Tanggal Tanggal Efektif 17 April 2026

Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi, 27 April 2026

Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi,28 April 2026

Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai,29 April 2026

 Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai 30 April 2026

Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai,29 April 2026

 Tanggal Pembayaran Dividen,06 Mei 2026

Memutuskan pembagian dividen tahun buku 2025 dengan nilai USD120 juta.

Besaran dividen ini setara 44,25 persen dari laba bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk dengan nilai USD271,21 juta.

PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro Minerals Indonesia Tbk) ("AMI" atau "Perusahaan") didirikan dengan nama PT Jasapower Indonesia pada tahun 2007. 

Pada tanggal 3 Januari 2022, AMI resmi terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham ADMR setelah proses IPO yang mencapai oversubskripsi 179x pada periode pooling

Hal ini adalah catatan bersejarah bagi AMI untuk mengembangkan bisnisnya dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di pertambangan batu bara metalurgi dan menangkap peluang yang ditawarkan oleh ekosistem hijau yang sedang berkembang di Indonesia. 

Dengan posisi sebagai anak perusahaan PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro Energy Indonesia Tbk) ("AlamTri"), AMI adalah bagian dari grup pertambangan dan energi terkemuka Indonesia yang memiliki akses yang besar terhadap keahlian bisnis dan sumber pembiayaan.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...