Langsung ke konten utama

Marshall Luncurkan Monitor III ANC Cream dengan Daya Tahan hingga 100 Jam dan Teknologi ANC

 Erajaya Digital, salah satu vertikal dari Erajaya Group (kode saham: ERAA), memastikan kehadiran produk audio terbaru dari merek Marshall di Indonesia melalui peluncuran Midnight III Cream

Tampil dalam balutan warna Cream yang elegan, headphone ini memadukan estetika klasik khas Marshall dengan teknologi audio modern yang dirancang untuk menunjang gaya hidup dinamis.

Joy WahjudiCEO Erajaya Digital, menyampaikan antusiasmenya terhadap peluncuran produk ini. “Peluncuran varian warna Cream untuk Monitor III ANC ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus menghadirkan produk audio yang tidak hanya unggul dari sisi teknologi, tetapi juga relevan dengan gaya hidup konsumen saat ini. Kami melihat bahwa perangkat audio kini telah berkembang menjadi bagian dari ekspresi personal, sehingga kombinasi antara desain ikonik, kenyamanan penggunaan, serta fitur canggih seperti Active Noise Cancelling dan daya tahan baterai yang panjang menjadi nilai tambah yang semakin dicari. Melalui kehadiran produk ini di jaringan ritel Erajaya Digital, kami berharap dapat memberikan lebih banyak pilihan bagi pelanggan dalam menemukan perangkat yang sesuai dengan kebutuhan sekaligus melengkapi gaya hidup mereka sehari-hari,” ujarnya.


Monitor III ANC Cream menawarkan pengalaman yang lebih imersif dengan waktu pemakaian hingga 70–100 jam dalam sekali pengisian daya. 


Dilengkapi fitur Active Noise Cancelling (ANC) dan Transparency Mode, perangkat ini mampu menyesuaikan kebisingan sekitar secara real-time untuk memblokir suara yang tidak diinginkan, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk tetap terhubung dengan lingkungan sekitar saat dibutuhkan.


Mengusung desain kokoh khas Marshall, headphone ini tidak hanya untuk tampil stylish, tetapi juga dirancang untuk penggunaan sehari-hari yang dinamis. Struktur yang dapat dilipat memudahkan penyimpanan dalam case, menjadikannya praktis bagi pengguna dengan mobilitas tinggi. 


Selain itu, kehadiran multi-directional control knob memungkinkan pengguna untuk mengontrol musik, melakukan pairing Bluetooth®, hingga menyalakan atau mematikan perangkat secara intuitif dalam satu sentuhan.


Untuk menghadirkan pengalaman yang lebih personal, Monitor III ANC Cream dilengkapi dengan tombol M yang dapat disesuaikan. 


Melalui aplikasi Marshall Bluetooth, pengguna dapat dengan mudah mengakses pengaturan EQ, mengontrol aplikasi Spotify, hingga mengaktifkan asisten suara favorit. Headphone ini juga telah didukungteknologi Bluetooth LE Audio, yang membuka peluang pengalaman berbagi audio generasi baru melalui Auracast™.


Tetap mempertahankan DNA desain klasik Marshall, perangkat ini hadir sebagai perpaduan sempurna antara gaya, kenyamanan, dan performa. Penggunaan material premium memastikan daya tahan optimal untuk menemani berbagai aktivitas harian, mulai dari bekerja, berolahraga, hingga menikmati hiburan.


Monitor III ANC Cream resmi hadir di Indonesia mulai 7 April 2026 dengan garansi resmi TAM. 


Produk ini dapat diperoleh melalui jaringan ritel Erajaya Group, termasuk iBox, erafone, Urban Republic, serta melalui kanal online seperti Marshall Official Store di Tokopedia dan Shopee, serta situs resmi erafone.com, dan iBox.co.id, headphone ini dipasarkan dengan harga Rp5.099.000.


Dengan kehadiran varian warna terbaru ini, Marshall kembali menegaskan posisinya sebagai brand audio yang tidak hanya menghadirkan kualitas suara terbaik, tetapi juga menjadi bagian dari ekspresi gaya hidup modern.


Disisi lain  PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA), PT Sinar Eka Selaras Tbk (

), mendirikan perusahaan patungan bersama Pan Asia Indonesia Limited.
Perusahaan patungan tersebut dinamakan PT Mega Cahaya Indonesia (MCI). Segmen bisnisnya bergerak di bidang penyediaan produk dan dukungan teknis, perdagangan LED display, videotron, dan smartboard di Indonesia.

Total nilai investasi mendirikan MCI mencapai Rp10,10 miliar. Seluruh biaya yang timbul dalam Investasi MCI ini berasal dari kas internal  dan Pan Asia Indonesia.







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...