Langsung ke konten utama

Laba Bersih Tumbuh Dua Digit, PT Cisadane Sawit Raya Tbk optimis Menyongsong Tahun 2026

PT Cisadane Sawit Raya Tbk  mengumumkan pencapaian kinerja tahunan tahun buku 2025 yang luar biasa dengan kembali mencatatkan penjualan tertinggi sepanjang sejarahnya. 

Capaian ini menegaskan komitmen perusahaan untuk terus memperkuat pertumbuhan dan inovasi di tengah dinamika industri kelapa sawit, dengan tetap mengedepankan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. 

Pendapatan sebesar Rp1,89 triliun, meningkat 77,1% dibandingkan dengan FY24 sebesar Rp1,07 triliun terutama disebabkan karena tingginya kwantitas penjualan CPO yang memiliki nilai tambah serta naiknya harga jual rata-rata yang diterima perusahaan. • 

Laba kotor mencapai Rp657,23 miliar, naik 35,8% dibandingkan Rp483,86 miliar pada tahun lalu akibat dari peningkatan penjualan yang signifikan. • 

Laba bersih diperoleh sebesar Rp272,56 miliar atau melonjak 27,7% dibandingkan tahun lalu yaitu sebesar Rp213,36 miliar dengan marjin bersih menjadi 14,4% dibandingkan 20,1% pada tahun lalu. 

Penurunan marjin bersih ini utama nya disebabkan oleh peningkatan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) luar dalam rangka strategi dalam mengoptimalkan utilisasi ketiga Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dimiliki Perusahaan. • 

Posisi aset CSRA berada di Rp2,52 triliun, 12,0% lebih tinggi dari posisi 31 Desember 2024 di Rp2,25 triliun. 

Sementara itu, total liabilitas perusahaan di FY25 sebesar Rp1,05 triliun, naik 10,7% dibandingkan dengan Rp952,72 miliar pada akhir tahun 2024 dan ekuitas sebesar Rp1,47 triliun atau naik 12,9% dibandingkan Rp1,29 triliun pada akhir tahun 2024. • 

Rasio utang bersih terhadap ekuitas pada 12M25 berada pada level 0,59x, turun dibandingkan level tahun 2024 sebesar 0,63x. Pencapaian ini didorong oleh strategi alokasi modal yang optimal serta neraca yang sehat untuk mendukung investasi pada sarana dan prasarana produksi. Dengan struktur modal yang sehat, 

CSRA mampu meningkatkan kepercayaan investor, menjaga efisiensi biaya pendanaan, serta memperkuat reputasi perusahaan di pasar. Perseroan juga terus mengoptimalkan pengembangan bisnis dengan mempertahan



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...