Langsung ke konten utama

KB Bank Cetak Laba Bersih Rp66,59 Miliar pada 2025

 PT Bank KB Indonesia Tbk (IDX: BBKP) atau KB Bank berhasil mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun 2025 dengan membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp66,59 miliar, berbalik dari posisi rugi sebesar Rp6,33 triliun pada tahun 2024. 

Pencapaian ini menandai tonggak penting dalam perjalanan transformasi KB Bank menuju profitabilitas yang lebih berkelanjutan. 

Kinerja positif ini didorong oleh perbaikan fundamental bisnis yang tercermin dari peningkatan pendapatan bunga bersih serta penurunan signifikan biaya pencadangan. 

Sepanjang tahun 2025, kinerja KB Bank menunjukkan perbaikan yang semakin solid, terutama didorong oleh penguatan kualitas aset dan stabilisasi fundamental bisnis. 

Hal ini tercermin dari penurunan rasio kredit berkualitas rendah (loan at risk) menjadi 20,31% dari 22,76% pada tahun sebelumnya. 

Sejalan dengan itu, KB Bank mencatatkan Pendapatan Bunga Bersih (Net Interest Income/NII) sebesar Rp1,19 triliun, meningkat 3,40% dari Rp1,15 triliun pada tahun sebelumnya. Net Interest Margin (NIM) juga membaik menjadi 1,43%, mencerminkan perbaikan kualitas aset produktif serta pengelolaan biaya dana yang semakin efisien. 

Dari sisi likuiditas, KB Bank terus menunjukkan penguatan yang berkelanjutan. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) membaik menjadi 91,07% dari 103,26%, mencerminkan struktur pendanaan yang terus mengarah kepada standar praktik perbankan yang lebih sehat dan seimbang. 

Hal ini turut didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK), khususnya pada giro dan tabungan, yang memperkuat basis pendanaan berbiaya rendah. 

KB Bank juga mempertahankan posisi likuiditas yang kuat dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 220,01% dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) sebesar 101,82%, yang berada di atas ketentuan regulator. 

Dari sisi permodalan, KB Bank menjaga tingkat permodalan yang solid dengan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 16,25%, memberikan ruang yang memadai untuk mendukung ekspansi bisnis secara berkelanjutan. 

Direktur Utama KB Bank, Kunardy Darma Lie, menyampaikan “Pencapaian laba bersih di tahun 2025 merupakan hasil dari disiplin eksekusi strategi transformasi yang kami jalankan secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Kami tidak hanya fokus pada pertumbuhan, tetapi juga memastikan bahwa pertumbuhan tersebut berkualitas dan berkelanjutan. KB Bank akan terus melanjutkan langkah-langkah perbaikan secara prudent, termasuk memperkuat kualitas aset, mendorong pengembangan bisnis berbasis digital, serta mengoptimalkan sinergi dengan KB Financial Group. Selain itu, kami juga terus menjajaki berbagai inisiatif untuk memperkuat struktur permodalan guna mendukung pertumbuhan usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.” 

Sepanjang tahun 2025, total kredit yang disalurkan KB Bank mencapai Rp44,39 triliun, tumbuh dibandingkan Rp41,46 triliun pada tahun sebelumnya, mencerminkan ekspansi yang tetap selektif dan berkualitas. KB Bank juga aktif menyalurkan pembiayaan ke berbagai sektor strategis nasional sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Di sektor properti dan kawasan industri, KB Bank memberikan fasilitas pembiayaan hingga Rp250 miliar kepada PT Intiland Sejahtera. 

Di sektor kesehatan, KB Bank menyalurkan pembiayaan sebesar Rp110 miliar kepada PT KAI Medika Indonesia untuk pengembangan fasilitas Brawijaya Hospital. Selain itu, KB Bank juga mendukung penguatan sektor industri melalui partisipasi dalam penerbitan instrumen sukuk senilai Rp400 miliar oleh PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk.



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...