Langsung ke konten utama

GARUDA INDONESIA HADIRKAN FLEKSIBILITAS PERJALANAN MELALUI OPSI PERUBAHAN JADWAL UNLIMITED TANPA BIAYA TAMBAHAN DAN REFUND HINGGA 100%

 Sebagai bagian dari langkah transformasi berkelanjutan dalam menghadirkan layanan yang semakin adaptif dan relevan terhadap kebutuhan pengguna jasa, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memperkenalkan kebijakan fleksibilitas perjalanan terbaru melalui kemudahan perubahan jadwal penerbangan (changes) tanpa batas dan tanpa biaya tambahan serta opsi pengembalian dana (refund) hingga 100% sebelum keberangkatan penerbangan.

Kebijakan ini mulai berlaku untuk pemesanan tiket (date of issue) dan periode perjalanan (date of travel) sejak 7 April 2026, sebagai bagian dari penguatan komitmen Perusahaan dalam menghadirkan pengalaman perjalanan yang memberikan kepastian dan seamless proses transaksi di setiap tahap perjalanan pengguna jasa.

Melalui kebijakan ini, para pengguna jasa kini memiliki keleluasaan lebih dalam menyesuaikan rencana perjalanan, mulai dari kesempatan perubahan jadwal tanpa biaya hingga opsi perubahan tanpa batas (unlimited changes), serta pengembalian dana penuh (fully refundable) khusus untuk penerbangan internasional sebelum keberangkatan.

Fleksibilitas tersebut dihadirkan melalui ragam pilihan kategori tiket penerbangan yang dihadirkan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan perjalanan pelanggan, sehingga setiap penumpang dapat memilih tingkat fleksibilitas yang paling sesuai dengan preferensi dan rencana perjalanannya.

Direktur Niaga Garuda Indonesia, Reza Aulia Hakim, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari langkah strategis Perusahaan dalam terus menyelaraskan layanan dengan dinamika kebutuhan pelanggan yang semakin mengedepankan fleksibilitas dan kendali dalam perencanaan perjalanan.

“Melalui kebijakan fleksibilitas ini, kami ingin menghadirkan proses yang semakin memudahkan pengguna jasa dalam setiap rencana perjalanannya. Kami memahami bahwa setiap perjalanan memiliki dinamika tersendiri, sehingga fleksibilitas menjadi elemen penting dalam menghadirkan pengalaman terbang yang relevan terhadap pengguna jasa,” ujar Reza.

Lebih lanjut, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Garuda Indonesia untuk terus menghadirkan kemudahan, kepastian, serta pengalaman perjalanan yang semakin relevan dengan ekspektasi pengguna jasa saat ini.

Kebijakan fleksibilitas untuk penyesuaian atau pembatalan perjalanan tersebut, berlaku untuk penumpang yang belum melakukan penerbangan dan disesuaikan dengan kategori tiket yang dipilih pada saat pemesanan. 

Untuk penyesuaian penerbangan, bagi penumpang yang dengan tiket first class, business class maupun economy class akan mendapatkan benefit perubahan penerbangan tidak terbatas tanpa biaya. Penumpang dengan tiket economy class promo hanya dapat melakukan perubahan penerbangan maksimal 1 kali tanpa dikenakan biaya. Adapun kebijakan penyesuaian penerbangan ini berlaku baik untuk penerbangan domestik maupun internasional. 

Lebih lanjut, untuk pengembalian dana (refund), bagi penumpang penerbangan internasional first class, business class dan economy class kategori comfort akan mendapatkan benefit pengembalian dana 100%. Kemudian bagi penumpang penerbangan internasional first class, business class dan economy class kategori Flexible dan Promo akan dikenakan biaya yang berlaku sesuai dengan rute penerbangannya.

Sementara itu, kebijakan pengembalian dana (refund) bagi penumpang penerbangan domestik untuk kategori Comfort akan mengacu kepada kategori yang dipilih dengan dikenakan biaya pengembalian dana (refund fee) mulai dari 25%. 

Melalui skema ini, pengguna jasa memiliki keleluasaan untuk memilih tingkat fleksibilitas perjalanan sesuai preferensi masing-masing. Semakin tinggi fleksibilitas yang dipilih, semakin besar perlindungan dan kenyamanan perjalanan yang diperoleh.

Garuda Indonesia turut mengimbau para pelanggan untuk mengakses informasi lebih lanjut terkait ketentuan kebijakan ini melalui kanal resmi Perusahaan, termasuk situs web resmi dan layanan pelanggan 24 jam, guna memastikan perencanaan perjalanan yang optimal.

“Kehadiran kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Garuda Indonesia sebagai national flag carrier dalam menghadirkan layanan penerbangan yang, senantiasa adaptif dan relevan dengan kebutuhan pelanggan di tengah dinamika industri penerbangan dan preferensi kebutuhan pengguna jasa yang terus berkembang,” tutup Reza




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...