Langsung ke konten utama

PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) berencana right issue

 Dalam laporan Bursa Efek 030.16/B/SKet/WMP-CS/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 menyebutkan 

 PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)  berencana menggelar aksi korporasi berupa Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau right issue.

Perusahaan peternakan  berencana memperbaiki neraca, terutama mengurangi utang. Hingga akhir 2025, liabilitas mencapai Rp4,04 triliun, sedangkan ekuitas hanya Rp255 miliar.

Jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut mencapai 29 persen dari saham beredar yang saat ini mencapai 29,4 miliar.Sehubungan dengan PMHMETD, perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya 8,5 miliar saham baru yang berasal dari perseroan dengan nominal Rp20 perlembar.

Sebagian dana right issue  digunakan untuk melakukan konversi atas hak tagih pemegang saham dan pemegang Medium Term Notes (MTN) pemegang saham sedang sisanya untuk modal kerja.
Perseroan  menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Mei 2026

PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) bergerak di bidang barang konsumsi dan komoditas pertanian. 

Perusahaan ini didirikan pada tanggal 1 April 2003, dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun yang sama. 

Perusahaan memiliki lima unit bisnis terintegrasi: peternakan terintegrasi, pengolahan daging, peternakan unggas terintegrasi, komoditas pertanian, dan konstruksi & energi terbarukan. 

Melalui anak perusahaan, perusahaan mengelola berbagai fasilitas seperti peternakan, rumah potong hewan, pabrik pakan, pabrik pengolahan kulit, pabrik produksi beras, juga panel surya dan kincir angin untuk pembangkit energi terbarukan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jemmy Kurniawan mengurangi sahamnya di PT Hetzer Medical Indonesia

  Bursa Efek Indonesia melalui surat  LK/22042026/0007/1 tanggal 22 April 2026 tentang pelepesan saham Jemmy Kurniawan di PT HETZER MEDICAL INDONESIA Tbk. Jemmy Kurniawam,komisaris utama menjual sekitar 4,5 juta saham dengan 3 kali penjualan dengan nilai antara Rp 73 sd Rp 75. Sedangkan harga sahamnya hari ini Rp 77 persaham Sebelum transaksi mempunyai 920.070.900,00 Unit dengan hak suara 58,88%. Setelah transaksi menjadi 915.570.900,00 Unit dengan hak suara 58,60% PT Hetzer Medical Indonesia Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi san distribusi alat kesehatan  di Indonesia

PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar

Bonus PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus    periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar atau setara Rp20 per saham. Dalam RUPS disebutkan  keputusan untuk melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor perseroan tahun buku 2024 sebanyak 372.583.673 saham. Persetujuan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Perseroan di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.  Perseroan mengusulkan pembagian Saham Bonus kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berasal dari sebagian Tambahan Modal Disetor per 31 Desember 2024 sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20,-.  Adapun jumlah saham baru yang akan diterbitkan dari Saham Bonus Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 372.583.673 (tiga ratus tujuh puluh ...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...