Langsung ke konten utama

Arus Balik Melonjak, PELNI Layani 27 Ribu Penumpang

 PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mencatat lonjakan signifikan realisasi penumpang . 

Total penumpang yang dilayani hari ini mencapai 27.296 orang atau meningkat 34,5 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu hanya 20.304 penumpang. 

Direktur Utama PELNI Tri Andayani atau akrab disapa Anda menyampaikan bahwa hingga tanggal 30 Maret 2026, total penumpang arus balik periode 23 Maret hingga 6 April 2026 telah mencapai 277.549 orang. 

“Hari ini menjadi salah satu hari dengan realisasi penumpang tertinggi selama periode arus balik Lebaran 2026. Kami mencatat total penjualan tiket untuk seluruh periode Angkutan Lebaran periode 6 Maret hingga 6 April 2026 mencapai 594.547 tiket, yang terdiri dari 541.144 pax kapal penumpang dan 53.403 pax kapal perintis,” ujar Anda.

Anda juga menyampaikan bahwa lonjakan penumpang yang terjadi hari ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan PELNI selama arus balik Lebaran.

“Alhamdulillah selama periode Angkutan Lebaran berjalan, rata-rata On Time Performance kapal kami mencapai 97 persen. Kami terus memastikan seluruh armada dan kru kami siap melayani dengan sepenuh hati, dan tetap fokus untuk selalu menerapkan safety first, zero accident serta service excellent,” tambah Anda.

Anda turut menegaskan meskipun mengalami lonjakan yang signifikan, PELNI tetap memperhatikan keselamatan pelayaran dan selalu berkoordinasi dengan otoritas Pelabuhan dalam memperhatikan kapasitas maksimal di atas kapal.

Melalui kesiapan operasional yang optimal, PELNI tetap berkomitmen menjaga standar pelayanan tertinggi dalam transportasi laut nasional, sehingga masyarakat dapat menjalani perjalanan arus mudik dan arus balik Lebaran 1447 H dengan aman, nyaman, dan lancar.

Tiket kapal PELNI dapat diperoleh di seluruh channel pembelian resmi, yaitu aplikasi PELNI Mobile, website PELNI, Contact Center 162, Loket Cabang, fitur Lifestyle BCA Mobile, myBCA, Sukha by Livin' Mandiri, BNI Agen46, BRImo, BRILink Agen, Gopay, OVO, MyTelkomsel, jaringan Indomaret dan OMI Mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, ATA Tour, Fastpay, Easybook, VIA.com, MMBC, Darmawisata Indonesia hingga Versa dan Topindo.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...