Bursa Efek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00108/BEI.WAS/03-2026 menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Fuji Finance Indonesia Tbk. (FUJI) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 25 Maret 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham FUJI tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Fuji Finance Indonesia Tbk (FUJI) adalah perusahaan multifinance yang terdaftar di BEI sejak 2019, berfokus pada pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna, dan proyek hijau (solar tenaga surya).
Didirikan tahun 1982, perseroan berbasis di Jakarta dan dikenal sebagai salah satu perusahaan leasing tertua, kini fokus pada manajemen risiko untuk pertumbuhan kinerja

Komentar
Posting Komentar