Langsung ke konten utama

PT AirAsia Indonesia Tbk Catat Pendapatan Rp 7,87 Triliun di 2025

 PT AirAsia Indonesia Tbk (“AAID/CMPP”) mencatatkan pendapatan sebesar Rp 7,87 triliun pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025, sekaligus berhasil menurunkan kerugian sebesar 15% dibandingkan tahun sebelumnya

Perbaikan kinerja ini mencerminkan penguatan operasional maskapai di tengah dinamika industri penerbangan yang masih menghadapi tantangan biaya operasional dan fluktuasi nilai tukar.

Sepanjang tahun 2025, AAID/CMPP melalui anak perusahaannya Indonesia AirAsia telah mengangkut 5,91 juta penumpang dengan tingkat keterisian kursi (load factor) sebesar 83% di seluruh jaringan penerbangannya. 

Penjualan kursi tetap menjadi kontributor terbesar terhadap pendapatan dengan nilai mencapai Rp 6,62 triliun, sementara pendapatan tambahan (ancillary revenue) seperti bagasi, layanan selama penerbangan, kargo, charter, serta layanan tambahan lainnya menyumbang Rp 1,25 triliun, yang mengalami kenaikkan 3% jika dibandingkan dengan tahun 2024.

Kinerja operasional pada tahun 2025 dipengaruhi oleh menurunnya kapasitas penerbangan yang bersifat sementara, seiring dengan jadwal perawatan pesawat yang merupakan bagian penting dari standar keselamatan dan keandalan operasional maskapai. Program perawatan ini berdampak pada berkurangnya kapasitas kursi yang tersedia pada beberapa periode sepanjang tahun.

Keberhasilan ini dicapai di tengah dinamika nilai tukar, dimana depresiasi dolar AS sebesar 3,8% turut memberikan tekanan terhadap biaya operasional yang sebagian besar berbasis mata uang asing. Meski demikian, berbagai langkah efisiensi berhasil menurunkan CASK (Cost per Available Seat Kilometre) sebesar 1,4% dibandingkan tahun 2024.

“Sepanjang tahun 2025 kami fokus memperkuat konektivitas penerbangan sekaligus menjaga efisiensi operasional. Upaya tersebut memungkinkan Indonesia AirAsia menurunkan kerugian di tengah tantangan industri penerbangan yang masih menghadapi tekanan biaya operasional,” ujar Direktur Utama PT AirAsia Indonesia Tbk (AAID/CMPP), Captain Achmad Sadikin Abdurachman, di Jakarta 

Di tahun 2025, Indonesia AirAsia memperluas jaringan penerbangannya melalui pembukaan sejumlah rute strategis baik internasional maupun domestik. Rute internasional seperti Bali–Darwin, Bali–Adelaide, serta Surabaya–Don Mueang (Bangkok) memperkuat konektivitas Indonesia dengan kawasan regional sekaligus memberikan lebih banyak pilihan perjalanan bagi wisatawan.

Di sisi domestik, pembukaan rute Jakarta–Manado, Surabaya–Balikpapan, Balikpapan–Tarakan, dan Balikpapan–Berau turut memperkuat konektivitas antar wilayah serta mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Untuk memperkuat kinerja pada tahun 2026, Indonesia AirAsia terus memperluas jaringan penerbangannya baik internasional maupun domestik. Pada kuartal pertama 2026, Indonesia AirAsia membuka rute baru menuju Melbourne, Australia, serta Da Nang, Vietnam, yang seluruhnya dilayani melalui Bali.

“Penguatan peran Bali sebagai hub internasional diharapkan dapat mendatangkan lebih banyak wisatawan mancanegara ke Indonesia sekaligus memperluas konektivitas penerbangan menuju berbagai destinasi internasional,” tambah Captain Sadikin.

Di sisi domestik, Indonesia AirAsia juga memperluas jaringan penerbangan yang menghubungkan SurabayaMakassar, Palu, Luwuk, dan Kendari pada awal tahun 2026 dengan Makassar sebagai virtual hub untuk memperluas konektivitas ke berbagai wilayah di Indonesia Timur.

Seluruh rute Indonesia AirAsia juga terhubung dengan layanan Fly-Thru AirAsia Group, yang memungkinkan penumpang melanjutkan perjalanan dengan lebih mudah ke lebih dari 150 destinasi dalam jaringan AirAsia Group di berbagai negara.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...