Langsung ke konten utama

Petrosea Menandatangani Kontrak Onshore LNG Perimeter Construction Works dengan INPEX Masela LTD

 PT Petrosea Tbk (IDX:PTRO) dengan ini mengumumkan  konsorsium Petrosea-ETI-Nindya yang dibentuk oleh Petrosea bersama dengan PT Enviromate Technology International dan PT Nindya Karya (Persero), telah menandatangani kontrak Onshore LNG Perimeter Construction Works dengan INPEX Masela LTD., untuk proyek yang berlokasi di Lapangan Abadi, Blok Masela, Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Proyek ini merupakan salah satu proyek pengembangan gas dan LNG strategis di Indonesia yang berperan dalam mendukung ketahanan energi nasional. 

Estimasi nilai kontrak adalah sekitar Rp 989 miliar dengan estimasi jangka waktu kontrak selama 36 bulan. 

Adapun porsi partisipasi Petrosea dalam konsorsium tersebut adalah sebesar 36%, dan ruang lingkung pekerjaan proyek ini mencakup diantaranya pembangunan pagar perimeter dan public expansion road, pembangunan jalan pengalihan dan relokasi jaringan listrik eksisting, serta opsi pembangunan pioneering jetty dan mini Intensive Vital Care Unit (IVCU). 

Petrosea, sebagai perusahaan multidisiplin terkemuka dengan rekam jejak lebih dari lima dekade, menghadirkan layanan terpadu yang mencakup seluruh mata rantai dari hulu hingga hilir, mulai dari EPC, pertambangan, EPCI lepas pantai, hingga logistik untuk industri pertambangan serta minyak & gas di di kawasan Asia Pasifik dan Oseania. 

Seluruh target kinerja operasional dan keuangan Petrosea didukung oleh budaya Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan (K3L) yang kuat melalui penerapan target zero accident, operational excellence dan continuous improvement, serta faktor pengelolaan risiko dan Good Corporate Governance (GCG) sebagai tulang punggung perusahaan yang berkesinambungan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...