Langsung ke konten utama

PENDAPATAN IPCM TUMBUH 21,15%

 PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IDX: IPCM) merilis laporan keuangan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2025. 

Pada kuartal I 2025, IPCM berhasil mencatat kinerja positif dengan pertumbuhan pendapatan sebesar 21,15% menjadi Rp355,41 miliar dibandingkan Rp293,37 miliar YoY. Laba bersih juga mengalami peningkatan sebesar 14,85% YoY, dari Rp38,51 miliar menjadi Rp44,24 miliar. 

Kontribusi utama pendapatan IPCM diperoleh dari jasa pelayanan kapal yang menyumbang Rp343,97 miliar atau 96,78% dari total pendapatan, meningkat signifikan sebesar 21,17% dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, pendapatan dari jasa pengangkutan dan layanan lainnya tercatat sebesar Rp11,44 miliar. 

Pendapatan dari jasa pelayanan kapal tercatat sebesar Rp343,97 miliar, yang terdiri dari pelabuhan umum sebesar Rp151,93 miliar, Terminal Khusus (Tersus) sebesar Rp130,53 miliar, dan Terminal 

Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sebesar Rp61,51 miliar. Pada periode ini, pendapatan dari segmen Tersus dan TUKS mengalami pertumbuhan masing-masing sebesar 41,89% dan 9,78% YoY. Capaian ini mencerminkan kemampuan IPCM dalam mendorong pertumbuhan volume bisnis di sebagian besar segmen layanan. Pertumbuhan kinerja juga diiringi dengan peningkatan total aset sebesar 3,16%, dari Rp1,6 triliun pada akhir tahun 2024 menjadi Rp1,7 triliun pada kuartal I tahun 2025. 

Direktur Utama IPCM, Shanti Puruhita menyampaikan, "Di Tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan, kami optimis di tahun 2025 ini kinerja IPCM bisa lebih baik. Kami akan terus menjaga fundamental perusahaan yang kuat, sekaligus memperkuat komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik. Melalui optimalisasi pelayanan, peningkatan kesiapan armada dan crew, perawatan kapal yang lebih efisien, serta kerja sama yang lebih erat dengan mitra, Kami juga akan fokus pada pembangunan kapal baru dan penerapan pola kerja yang mengutamakan keselamatan, guna memastikan kepuasan penuh bagi pengguna jasa kami." 

Pada awal tahun 2025, IPCM mulai mengoperasikan layanan jasa layanan penundaan kapal di Pelabuhan Tarakan, hal ini merupakan bagian dari komitmen IPCM untuk memperluas jangkauan layanan dan mendukung kelancaran logistik nasional. 

Selanjutnya pada 28 April 2025, IPCM telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Badan Usaha Pelabuhan PT Sekawan Terminal Samudera (PT STS) terkait penyediaan layanan kapal dan sub-unit usaha terkait. 

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi usaha jasa kepelabuhanan, khususnya layanan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Ship to Ship (STS) Ambang Luar Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. 

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjalankan bisnis, IPCM terus mendorong inisiatif ramah lingkungan dalam operasionalnya salah satunya dengan mengembangkan pemanfaatan shore connection guna mendukung penggunaan energi alternatif selain bahan bakar minyak (BBM) dalam kegiatan operasional. “

“Pemanfaatan shore connection ini, dapat memenuhi kebutuhan pasokan listrik di kapal saat idle atau bertambat di dermaga (tidak operasi), sehingga disamping menghemat biaya BBM juga mengurangi emisi carbon dari armada tersebut” ujar Shanti Puruhita.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...