Langsung ke konten utama

Pencatatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026

 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 oleh PT Eagle High Plantations Tbk mulai dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 terdiri dari:

  • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 Seri A (SMBWPT01ACN3): nilai nominal sebesar Rp36.060.000.000,00 dengan indikasi tingkat nisbah setara dengan 6,217% per tahun, jangka waktu 370 hari sejak tanggal emisi.
  • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 Seri B (SMBWPT01BCN3): nilai nominal sebesar Rp42.800.000.000,00 dengan indikasi tingkat nisbah setara dengan 7,347% per tahun, jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.
  • Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 Seri C (SMBWPT01CCN3): nilai nominal sebesar Rp43.965.000.000,00 dengan indikasi tingkat nisbah setara dengan 7,347% per tahun, jangka waktu 5 tahun sejak tanggal emisi.

Hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap III Tahun 2026 adalah idA- sy (Single A Minus Syariah) dengan Wali Amanat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

Total emisi obligasi dan sukuk yang sudah tercatat sepanjang tahun 2025 adalah 39 emisi dari 28 emiten senilai Rp41,63 triliun.

Dengan pencatatan ini maka total emisi obligasi dan sukuk yang tercatat di BEI berjumlah 685 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp566,82 triliun dan USD134,010595 juta, diterbitkan oleh 133 emiten. Surat Berharga Negara (SBN) tercatat di BEI berjumlah 190 seri dengan nilai nominal Rp6.745,18 triliun dan USD352,10 juta. EBA sebanyak 7 emisi senilai Rp3,67 triliun.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.