Langsung ke konten utama

Pemegang Saham Moratelindo Setujui Merger Perusahaan dengan MyRepublic Indonesia

 Para pemegang saham PT Mora Telematika Indonesia Tbk (“Moratelindo” atau “Perseroan”, BEI: MORA) telah menyetujui rencana penggabungan Perseroan dengan PT Eka Mas Republik (“EMR” atau “MyRepublic Indonesia”). Persetujuan tersebut diperoleh dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang diselenggarakan pada , Kamis, 26 Maret 2026. Tanggal efektif penggabungan atau legal day one dijadwalkan pada 22 April 2026.

Merger Moratelindo dan MyRepublic Indonesia merupakan langkah strategis yang diambil kedua perusahaan untuk mendukung agenda digital Indonesia dalam percepatan dan pemerataan ekosistem digital di tanah air.

Dalam RUPSLB ini, para pemegang saham Perseroan juga telah menyetujui perubahan beberapa pasal dalam anggaran dasar Perseroan, termasuk perubahan nama Perseroan dari PT Mora Telematika Indonesia Tbk menjadi PT Ekamas Mora Republik Tbk. Selain itu, disetujui pula perubahan pengendali Perseroan sebagai dampak penggabungan, dari sebelumnya PT Candrakarya Multikreasi menjadi PT Innovate Mas Utama.

Dengan penggabungan ini, kedua perusahaan akan bersinergi untuk menghadirkan kekuatan jaringan yang saling melengkapi. Moratelindo merupakan Penyedia Akses Jaringan (NAP) dan Penyedia Layanan Internet (ISP) yang berpengalaman sejak tahun 2000, sekaligus salah satu penyedia jaringan tulang punggung telekomunikasi (Fiber Optic Backbone) terbesar di Indonesia. 

Per September 2025, Moratelindo memiliki total panjang kabel serat optik sebesar lebih dari 57 ribu km dan 6 data center berkapasitas 3,3 megawatt, dengan lebih dari 16,8 ribu pelanggan enterprise, hampir 1 juta total homepass, dan lebih dari 296 ribu jumlah pelanggan ritel.

Sementara itu, MyRepublic Indonesia, entitas anak PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (BEI: DSSA), merupakan penyedia jaringan fiber to the home (FTTH) terdepan di Indonesia. Per September 2025, MyRepublic Indonesia melayani lebih dari 1,52 juta pelanggan ritel dengan layanan internet cepat hingga 1 Gbps, dan memiliki 58 ribu km kabel serat optik dengan lebih dari 8,7 juta homepass.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...