Langsung ke konten utama

PELNI Berikan Diskon Tarif 20% untuk Muatan Kontainer Periode Pascalebaran

 PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) resmi memberikan diskon tarif sebesar 20% untuk muatan kontainer guna mendukung kelancaran distribusi barang pascalebaran. 

Program ini berlaku untuk reservasi yang dilakukan mulai 27 Maret hingga 30 April 2026 dan tidak terikat pada tanggal keberangkatan kapal.

Diskon 20% ini berlaku khusus untuk tarif fleet pada muatan dry container dan reefer container yang diangkut menggunakan lima kapal yaitu KM Dobonsolo, KM Ciremai, KM Gunung Dempo, KM Dorolonda, dan KM Sinabung, sesuai trayek reguler masing-masing kapal. 

Sekretaris Perusahaan PELNI Ditto Pappilanda menyampaikan bahwa diskon ini hanya berlaku untuk tarif fleet, sedangkan biaya handling atau bongkar muat tetap mengikuti tarif normal di masing-masing pelabuhan.

“Program diskon tarif 20% untuk muatan kontainer ini merupakan langkah strategis kami untuk menjaga stabilitas kinerja angkutan barang, khususnya pada periode low season setelah arus mudik Lebaran,” ujar Ditto.

Ditto juga menambahkan bahwa program ini tidak berlaku untuk pengiriman kontainer kosong yang memiliki skema tarif tersendiri.

“Diskon ini berlaku bagi shipper reguler dan tidak ada batasan kuota per pengirim selama kapasitas ruang kapal pada KM Dobonsolo, KM Ciremai, KM Gunung Dempo, KM Dorolonda, dan KM Sinabung masih tersedia. Pelanggan dapat melakukan reservasi langsung melalui MyCargoo di aplikasi PELNI Mobile atau menghubungi kantor cabang PELNI terdekat,” tambah Ditto.

Ditto menargetkan program ini dapat meningkatkan load factor muatan kontainer pada kapal penumpang hingga minimal 70% selama periode pascalebaran.

“Kami berharap inisiatif ini dapat mendorong peningkatan volume muatan serta memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam mendistribusikan barang ke berbagai wilayah, termasuk wilayah 3TP,” pungkas Ditto.

Melalui program ini, PELNI berkomitmen mendukung kelancaran rantai pasok logistik nasional di berbagai wilayah Indonesia, khususnya pada periode pascalebaran sekaligus menjaga kinerja angkutan barang tetap optimal.

*Trayek reguler kapal muatan kontainer diskon 20% :*

*1. KM Dobonsolo :*
- Voyage 06 : Tg. Priok - Surabaya - Balikpapan - Makassar - Bau-Bau - Ambon - Sorong - Manokwari - Nabire - Serui - Jayapura (PP)
- Voyage 07 : Tg.Priok - Surabaya - Makassar - Bau-Bau - Sorong - Manokwari - Biak - Serui - Jayapura  (PP)

*2. KM Dorolonda :* 
- Voyage 06 : Surabaya -Balikpapan  - Pantoloan - Bitung - Ternate - Ambon - Sorong - Manokwari - Nabire - Serui - Jayapura (PP)
- Voyage 07 : Surabaya - Makassar - Bau-Bau - Namlea - Ambon - Sorong - Manokwari - Nabire - Waren - Serui - Jayapura (PP)

*3. KM Ciremai :* 
- Voyage 06 : Tg.Priok - Surabaya - Makassar - Bau-Bau - Namlea - Ambon - Sorong - Manokwari - Biak - Jayapura (PP)
- ⁠Voyage 07 : Tg.Priok - Surabaya - Makassar - Bau-Bau - Ambon - Sorong - Serui - Jayapura (PP)

*4. KM Gunung Dempo :* 
- Voyage 06 : Tg.Priok - Surabaya - Makassar - Bau-Bau - Sorong - Manokwari - Wasior - Nabire - Jayapura (PP)
- ⁠Voyage 07 : Tg.Priok - Surabaya - Makassar - Bau-Bau - Sorong - Manokwari - Wasior - Nabire - Jayapura - Nabire - Wasior - Manokwari - Sorong - Ambon - Bau-Bau - Makassar - Surabaya - Tg. Priok

*5. KM Sinabung :*
- Voyage 06 : Surabaya - Makassar - Bau-Bau - Ambon - Sorong - Manokwari -  Biak - Jayapura (PP)
- ⁠Voyage 07 : Surabaya - Balikpapan - Makassar - Bau-Bau - Banggai - Bitung - Ternate - Bacan - Sorong - Manokwari - Biak - Jayapura (PP)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...