Langsung ke konten utama

MDKA dan EMAS Teken kerjasama dengan ANTAM

 PT Merdeka Copper Gold, Tbk (BEI: MDKA) melalui anak usahanya yakni PT Bumi Suksesindo dan PT Merdeka Gold Resources Tbk (BEI: EMAS) melalui anak usahanya, PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), menandatangani Gold Sales & Purchase Agreement (GSPA) dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (BEI: ANTM). 

Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dengan total volume transaksi sebesar 3 metrik ton atau hampir 100.000 ounce emas per tahun dengan opsi untuk menambah 3 metrik ton lagi per tahunnya. 

Dalam skema ini, BSI dan PETS bertindak sebagai penjual, sementara Antam sebagai pembeli emas granula hasil pemurnian domestik. 

Albert Saputro, Presiden Direktur Merdeka Copper Gold, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penyerapan produksi emas di bawah Grup Merdeka secara optimal di dalam negeri, sekaligus memperkuat integrasi rantai pasok hulu-hilir nasional. 

“Dengan basis produksi yang semakin kuat dari Tambang Emas Tujuh Bukit dan Tambang Emas Pani, kami membutuhkan struktur offtake yang stabil dan terukur. GSPA ini memberikan kepastian penyerapan produksi sekaligus memperkuat kontribusi kami terhadap industri emas domestik,” ujar Albert. 

Sementara itu, Direktur Komersial Aneka Tambang, Handi Sutanto, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bukti kedaulatan emas nasional di mana hasil tambang bumi Indonesia diolah menjadi emas murni yang siap dimiliki masyarakat. 

Produksi emas Grup Merdeka yang masuk dalam klausul kerja sama dengan ANTAM berasal dari dua operasi tambang, yakni Tambang Emas Tujuh Bukit di Banyuwangi, Jawa Timur yang dikelola PT Bumi Suksesindo, anak perusahaan MDKA, yang berproduksi sejak 2017, dan Tambang Emas Pani di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang dikelola salah satunya oleh PT Puncak Emas Tani Sejahtera, di bawah kendali PT Merdeka Gold Resources Tbk.

 Tambang Emas Pani adalah operasi tambang terbaru Grup Merdeka. Operasi ini melaksanakan first mining pada awal Oktober 2025. 

Melalui proses heap leach, Tambang Emas Pani melakukan first gold pour (penuangan emas perdana) pada 14 Februari 2026 dan telah mengirim batangan dore seberat 44,04 kg ke ANTAM untuk pemurnian perdana pada 27 Februari 2026 lalu. 

Penjualan pertama emas murni perdana oleh MDKA kepada ANTAM berdasarkan GSPA diharapkan terlaksana sebelum akhir Maret 2026 ini. 

Dalam menjalankan operasinya, Grup Merdeka selalu menjaga dan menggunakan standar tertinggi dalam tata kelola dan keberlanjutan. 

Peningkatan peringkat ESG Grup Merdeka dalam beberapa tahun terakhir mencerminkan komitmen tersebut, karena Grup Merdeka percaya bahwa pertumbuhan produksi harus berjalan seiring dengan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...