Langsung ke konten utama

Dividen final PT Astra International diusulkan sebesar Rp292 per saham

 Pada tahun 2025, laba Grup mengalami penurunan terutama disebabkan harga batu bara yang lebih rendah dan lemahnya pasar mobil baru. Namun, kinerja bisnis Grup tetap resilien didukung oleh kontribusi yang baik dari bisnis-bisnis lainnya.

Ke depan, meskipun kondisi operasional pada beberapa bisnis kami masih tetap menantang, kami memperkirakan sentimen konsumen secara keseluruhan akan membaik. Astra akan tetap berfokus pada keunggulan operasional dan alokasi modal.

Dengan memanfaatkan posisi neraca Astra yang kuat untuk mendukung penciptaan nilai yang berkelanjutan bagi para pemangku kepentingan.,ujar Djony Bunarto Tjondro

Presiden Direktur PT Astra International

Pendapatan bersih konsolidasian Grup pada tahun 2025 adalah sebesar Rp323,4 triliun, 2% lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2024. 

Laba bersih Grup mencapai Rp32,8 triliun, 3% lebih rendah dibandingkan tahun 2024. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan kontribusi dari bisnis jasa penambangan dan pertambangan batu bara serta bisnis mobil baru, yang diimbangi oleh kinerja yang lebih baik dari bisnis pertambangan emas, jasa keuangan dan bisnis sepeda motor.

Nilai aset bersih per saham pada 31 Desember 2025 naik sebesar 8% menjadi Rp5.692.T

Kas bersih, tidak termasuk anak perusahaan Jasa Keuangan Grup, mencapai Rp7,2 triliun pada 31 Desember 2025, menurun dibandingkan Rp8,0 triliun pada 31 Desember 2024. 

Utang bersih anak perusahaan Jasa Keuangan Grup mencapai Rp64,9 triliun pada 31 Desember 2025, meningkat dibandingkan Rp60,2 triliun pada 31 Desember 2024.

Dividen final sebesar Rp292 per saham (2024: Rp308 per saham) akan diusulkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada bulan April 2026. 

Dividen final yang akan diusulkan tersebut, ditambah dengan dividen interim sebesar Rp98 per saham (2024: Rp98 per saham) yang telah dibagikan pada bulan Oktober 2025, akan menjadikan total dividen yang diusulkan untuk tahun 2025 sebesar Rp390 per saham (2024: Rp406 per saham), dengan rasio pembayaran dividen sebesar 48%.

Laba bersih divisi Otomotif & Mobilitas Grup tetap stabil sebesar Rp11,4 triliun, didukung oleh kinerja bisnis sepeda motor dan komponen, meskipun volume penjualan mobil yang lebih rendah di tengah lemahnya pasar nasional.

  • Penjualan mobil secara nasional menurun 7% menjadi 804.000 unit pada tahun 2025, mencerminkan penurunan daya beli pada segmen entry-level. Namun demikian, di tengah persaingan yang semakin ketat, pangsa pasar Astra dapat mencapai 51%.
  • Penjualan sepeda motor secara nasional meningkat 1% menjadi 6,4 juta unit pada tahun 2025. Pangsa pasar PT Astra Honda Motor masih tetap stabil sebesar 78%.
  • Kontribusi laba bersih bisnis komponen otomotif Grup, PT Astra Otoparts Tbk, meningkat sebesar 18% menjadi Rp1,8 triliun pada tahun 2025, dengan peningkatan kontribusi dari semua segmen.
  • PT Serasi Autoraya, bisnis solusi transportasi dan logistik Grup, mencatat jumlah unit kontrak meningkat 3% menjadi 28.400 unit.
  • OLXmobbi, bisnis mobil bekas Grup, membukukan penjualan mobil bekas yang meningkat 21% menjadi 33.100 unit.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...