Langsung ke konten utama

3 Obligasi Tercatat di BEI Selama Sepekan

 Terdapat 3 (tiga) pencatatan obligasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pencatatan Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap III Tahun 2026 yang diterbitkan oleh     PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk mulai dicatatkan di BEI dengan nominal sebesar Rp1,5 triliun. 

Hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) untuk obligasi tersebut adalah idAAA (Triple A) dengan Wali Amanat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Masih pada hari yang sama, Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan oleh PT Provident Investasi Bersama Tbk mulai dicatatkan di BEI dengan nilai sebesar Rp940 miliar. Obligasi ini memperoleh peringkat idA (Single A) dari PEFINDO dan menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebagai Wali Amanat.

Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap II Tahun 2026 yang diterbitkan oleh PT RMK Energy Tbk resmi tercatat dengan nilai Rp560 miliar pada Rabu (4/3). 

Obligasi ini memperoleh peringkat idA (Single A) dari PEFINDO dengan PT Bank KB Bukopin Tbk bertindak sebagai Wali Amanat.

Dengan ketiga pencatatan tersebut, total emisi obligasi dan sukuk yang sudah tercatat sepanjang tahun 2026 adalah 36 emisi dari 26 emiten senilai Rp40,51 triliun. 

Total emisi obligasi dan sukuk yang tercatat di BEI berjumlah 682 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp565,70 triliun dan USD134,01 juta yang diterbitkan oleh 133 emiten. Surat Berharga Negara (SBN) tercatat di BEI berjumlah 186 seri dengan nilai nominal Rp6.683,44 triliun dan USD352,10 juta. Emisi Beragun Aset (EBA) sebanyak 7 emisi senilai Rp3,67 triliun.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...