Langsung ke konten utama

Postingan

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri

  Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri melalui KEP-191/PL.02/2026 pada 14 September 2026. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Luxpawn Gadai Perkasa Mandiri wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang hal sebagai berikut: Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian; Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian di...

PT Jhonlin Baratama membeli 30 % saham PT Bayan Resources

  Dalam keterbukaan informasi, Bursa Efek Indonesia menyebutkan  adanya jual beli saham bersyarat antara PT Bayan Resources dengan PT Johlin Baratama Pada tanggal 16 September 2026, pengendali  PT Bayan Resources Low Tuck Kwong dan Elaine Low mengadakan perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Haji Isam pemilik PT Jhonlin Baratama. Dalam perjanjian tersebut  PT Jhonlin Baratama mengambil alih 30% saham  PT Bayan Resources atau setara 10.000.000 500 saham dengan nilai  Rp 11.525 perlembar saham, padahal harga saham  PT Bayan Resources saat ini berkisar Rp  13.825 perlembar saham

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasaraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali terhitung sejak tanggal 17 September 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta tersebut: Kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta dilarang melakukan se...

PT Murni Sadar Tbk dapat kredit dari BCA

Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia,dalam surat nomor 080/MS-Dir/CS/IX/2026 menyebutkan PT Murni Sadar Tbk (MTMH, perseroan) mengadakan perjanjian kredit dengan BCA Pada tanggal 17 September 2026,perseroan menyampaikan bahwa Perubahan atas Perjanjian Kredit tersebut antara lain adalah :  - mengalihkan sebagian plafon fasilitas KI 7 MS Tranche D sebesar Rp60.000.000.000,-(enam puluh miliar Rupiah) menjadi fasilitas Kredit Investasi 8 untuk PT MS sehingga jumlah plafon fasilitas KI 7 MS Tranche D berkurang menjadi Rp190.000.000.000,- (seratus sembilan puluh miliar Rupiah);  - memperpanjang Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit untuk fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), fasilitas L/C dan/atau SKBDN, dan fasilitas Time Loan Revolving; dan - mengubah beberapa syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Kredit Ternyata ada jejak panjang persero dengan BCA 1. Tahun 2022, pernah mendapatkan tambahan fasilitas kredit senilai  Rp119 miliar ...

PT Merdeka Battery Material melakukan pembelian kembali saham.

Dalam keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, PT Merdeka Battery Material Tbk   (MBMA, Perseroan) rencana pembelian saham kembali. Dalam bulan September 2026, perseroan mengumumkan rencana pembelian kembali  saham. Dan pembelian saham senilai maksimal Rp1,38 triliun atau sebanyak banyaknya 1,46 miliar saham. Periode pelaksaan mulai tanggal 17 September 2026 hingga 16 Desember 2026. Harga saham saat ini PT Merdeka Battery Material Tbk  seharga Rp 520 perlembar.  

Bank bjb dan KAI Commuter melakukan kolaborasi

  Dalam rilis terbaru B ank  bjb melakukan  kolaborasi dengan berbagai mitra strategis guna memperluas jangkauan layanan perbankan sekaligus menghadirkan solusi finansial yang semakin relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.  Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinergi strategis bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) dalam pengembangan layanan perbankan, pembayaran digital, hingga penguatan ekosistem transaksi di sektor transportasi publik. Sinergi ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) Layanan Perbankan dan Non Disclosure Agreement (NDA) antara bank  bjb  dan KAI Commuter yang dilaksanakan pada Selasa, 15 September 2026, di Depo KA Commuter Depok, Jawa Barat. Acara turut dihadiri oleh Direktur Utama KAI Commuter Mochamad Purnomosidi, Direktur Keuangan KAI Commuter Nugroho Dwi Sasongko, Direktur Utama bank  bjb  Ayi Subarna, Direktur Informasi Teknologi bank  bjb  M. A...

Peningkatan harga saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) di luar kebiasaan

  Dalam keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomor  Peng-UMA-00301/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan peningkatan harga saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA)  di luar kebiasaan  Untuk memberi perlindungan Investor, dengan ini  menginformasikan  telah terjadi peningkatan harga saham PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).  Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.  Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham MGNA tersebut, perlu di sampaikan , Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.  Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;  c. Mengkaji kembali rencana corporate action Pe...

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Indah Prakasa Sentosa Tbk

  Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomer No. Peng-SPT-00008/BEI.PP1/09-2026  menjelaskan penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Indah Prakasa Sentosa Tbk Pada tanggal 17 September 2026, penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Indah Prakasa Sentosa Tbk karena berada di Papan Pemantauan Khusus selama 1 tahun Berturut-turut untuk Seluruh Pasar.

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Sany Indonesia Finance.

  Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Sany Indonesia Finance melalui KEP-56/D.06/2026 pada tanggal 14 September 2026.  Perusahaan Pembiayaan beralamat di Ruko Putri Mutiara Jalan Griya Utama Blok BD6, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, 14350. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (POJK47/2020) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2025), PT Sany Indonesia Finance diw...

OCBC Bank mengumumkan bahwa pengambilalihan 20% saham PT Great Eastern Life Indonesia

  Dalan rilis terbaru OCBC, dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“POJK PIKK”), ketentuan Pasal 133 ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Pasal 27 Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparasi dan Publikasi  PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) dan PT Great Eastern Life Indonesia (“GELI”) mengumumkan bahwa pengambilalihan 20% saham GELI oleh OCBC, telah selesai dan efektif pada tanggal 1 September 2026 (“Pengambilalihan”).  Pengambilalihan atas GELI oleh OCBC dilakukan sebagai bagian dari langkah pembentukan struktur Konglomerasi Keuangan Grup OCBC di Indonesia untuk mematuhi ketentuan POJK PIKK, dimana OCBC berperan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional (“PIKK”) dan GELI sebagai anggota Konglomerasi Keu...

Elnusa Tuntaskan Marine Support Seismik PHE 6.000 Km Laut Selatan Jawa Jakarta

  PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA) dalam laporan terakhir menyebutkan melalui anak usahanya, PT Elnusa Trans Samudera (ETSA), Elnusa telah menuntaskan dukungan marine support dalam pelaksanaan Survei Seismik Offshore 2D Southeast Java milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream Pertamina.  Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari kontribusi Elnusa Group dalam mendukung kegiatan eksplorasi menuju wilayah offshore dan new frontier guna membuka potensi sumber daya energi baru. Survei Seismik Offshore 2D Southeast Java merupakan bagian dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti PHE Jambi Merang (KKPJM) di wilayah terbuka Laut Selatan Jawa. Secara keseluruhan, PHE melaksanakan akuisisi data seismik sepanjang 6.000 km di Samudera Hindia, mencakup area laut lepas di enam kabupaten Jawa Timur, yakni Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, dan Lumajang.  Dalam mendukung pelaksanaan proyek strategis tersebut, Elnusa melalui ETSA mengambil peran pada lingkup marin...

Bursa Efek Indonesia ada perubahan batas minimum menjadi Rp 1 yang sebelumnya Rp 50

  Bursa Efek Indonesia dalam bulan September 2026 merilis kebijakan penting. Direncanakan tanggal 28 September 2026 yaitu perubahan batas minimum menjadi Rp 1 yang sebelumnya Rp 50 di pasar reguler dan pasar tunai.  Selain itu perilisan daftar short selling.Daftar tersebut akan mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.

Penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk

  Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomor Peng-SPT-00179/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG)  Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) pada tanggal 16 September 2026.  Penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG).  Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi ya...

Bursa memantau saham PT Jembo Cable Company Tbk

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia nomer Peng-UMA-00298/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan peningkatan harga saham PT Jembo Cable Company Tbk (JECC) yang di luar kebiasaan  Untuk memberi perlindungan Investor, dengan ini  menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Jembo Cable Company Tbk (JECC) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).  Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.  Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham JECC tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.  Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;  c. Mengkaji kembali rencana corporate action Per...

Penghentian sementara perdagangan saham PT Alakasa Industrindo

  Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomot Peng-SPT-00177/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan penghentian sementara perdagangan saham PT Alakasa Industrindo Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Alakasa Industrindo Tbk (ALKA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi Pra-Pembukaan tanggal 16 September 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.  Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Lippo Karawaci Tbk melakukan Penarikan Kembali Saham Hasil Pembelian Kembali

  Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia,Lippo Karawaci Tbk (LPKR, Perseroan) dalam surat nomor 068/LK-COS/VIIl/2026 menjelaskan adanya Penarikan Kembali Saham Hasil Pembelian Kembali Pada tanggal 11 September 2026 ,Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 11 September 2026, sehubungan dengan penarikan kembali saham hasil pembelian kembali ("Penarikan Saham Treasuri"), para pemegang saham Perseroan telah menyetujui rencana penarikan 20.700.600 saham treasuri dan dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.  Penarikan Saham Treasuri ini dilakukan guna memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023  Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuk...

PT Kalbe Farma Tbk siapkan dana untuk pembelian kembali saham

  Dalam keterbukaan infotmasi Bursa Efek Indonesia, PT Kalbe Farma Tbk (KLBF, Perseroan) nomer 066/CSEC-KF/IX-2026  menjelaskan Perseroan melakukan rencana Pembelian Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan Dana untuk pembelian kembali saham sebesar maksimal Rp 500 milyar, dengan periode 3 bulan mulai tanggal16 September hingga 16 Desember 2026.

PT Allo Bank Indonesia Tbk melakukan Pembelian kembali saham

  Dalam informasi keterbukaan Bursa Effek Indonesia PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI,Perseroan) dalam suratnya nomer Nomor: 138/BBHI/IX/2026 menjelaskan pembelian kembali saham PT Allo Bank Indonesia Tbk (“Perseroan”) berencana untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No.29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”), Peraturan OJK No.13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (“POJK 13/2023”) serta Surat OJK No.S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Pembelian kembali saham Persero...

Perdagangan saham PT Steady Safe Tbk dibuka lagi

  Dalam laporan Bursa Efek Indonesia nomot Peng-UPT-00184/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan perdagangan saham PT Steady Safe Tbk dibuka lagi Menunjuk Pengumuman Bursa Peng-SPT-00160/BEI.WAS/09-2026 tanggal 1 September 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Steady Safe Tbk (SAFE) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dan berdasarkan penilaian Bursa, maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Steady Safe Tbk (SAFE) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai Sesi I Periodic Call Auction tanggal 15 September 2026.

Perdagangan saham PT Satria Antaran Prima Tbk dibuka lagi

Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomor Peng-UPT-00183/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan perdagangan saham PT Satria Antaran Prima Tbk dibuka lagi Merujuk pada Pengumuman Bursa Efek Indonesia Nomor Peng-SPT-00176/BEI.WAS/09-2026 tanggal 11 September 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Saham PT Satria Antaran Prima Tbk (SAPX) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan ini diumumkan bahwa penghentian sementara perdagangan saham PT Satria Antaran Prima Tbk (SAPX) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai telah dicabut dan perdagangan akan kembali dilakukan mulai tanggal 15 September 2026.