Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor No.: Peng-SPT-00012/BEI.PP3/05-2026 menjelaskan sehubungan dengan:
1. Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus:
a. Bagi Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada saat Peraturan ini diberlakukan, maka penghitungan 1 (satu) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. dan V.2. Lampiran Keputusan ini dimulai sejak Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2024.
b. Ketentuan V.1. mengatur bahwa Bursa melakukan Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4., III.1.5., III.1.6., III.1.8., dan/atau III.1.9. jika Perusahaan Tercatat tersebut telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut.
c. Untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4., III.1.5., III.1.8., dan III.1.9., Suspensi Efek dilakukan di Seluruh Pasar.
2. Pengumuman Bursa nomor Peng-UK-00019/BEI.PLP/05-2025 tanggal 2 Mei 2025 perihal Perubahan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus; dan
3. Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00005/BEI.PP3/04-2026 tanggal 2 April 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC), dapat di sampaikan bahwa Efek Perseroan telah disuspensi di Seluruh Pasar sejak 2 April 2026.
Selanjutnya Efek Perseroan telah tercatat pada Papan Pemantauan Khusus karena ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-X sejak tanggal 5 Mei 2025.
Sampai dengan 5 Mei 2026, Efek Perseroan telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut. Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Selasa, 5 Mei 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat
PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) yang didirikan pada tahun 2005 dan awalnya menambang bijih besi, namun beralih ke Galena (PbS) pada tahun 2014.
Galena diolah menjadi timbal, seng, dan perak. Area penambangan seluas 5.569 hektare di Desa Bintang Mengalih, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah,

Komentar
Posting Komentar