Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor Peng-UMA-00183/BEI.WAS/06-2026 menjelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini menginformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 25 Mei 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal penyampaian bukti iklan panggilan RUPS.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham ROCK tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) adalah pengembang properti bertaraf internasional di Indonesia.
Perseroan merupakan perusahaan induk untuk lima anak perusahaan yang memegang dan mengelola properti lebih dari 495.000 meter persegi area pengembangan potensial, untuk proyek real estat komersial dan residensial.

Komentar
Posting Komentar