Langsung ke konten utama

PT Total Bangun Persada Tbk (”Perseroan”) membagi dividen Rp 110 persaham

 Telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”RAPAT”) PT Total Bangun Persada Tbk (”Perseroan”)  di Gedung TOTAL, Lt. 8, Jl. Letjen. S. Parman No. 106A, Jakarta 11440, dengan ringkasan risalah sebagai berikut: 

1. Menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hadori Sugiarto Adi dan Rekan sebagai auditor independen.

 2. Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp414.518.484.000 (empat ratus empat belas miliar lima ratus delapan belas juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) sebagai berikut:

 a) Untuk membagi dividen tunai sebesar Rp 375.100.000.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Miliar Seratus Juta rupiah) atau sekitar 90,49 % (Sembilan Puluh Koma Empat Puluh Sembilan persen) dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk yang diperoleh Perseroan pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 

Dengan demikian, setiap saham Perseroan akan memperoleh pembagian dividen tunai sebesar Rp 110 (Seratus Sepuluh rupiah) per saham, yang pembagiannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasar modal dan perundang-undangan yang berlaku yaitu: 

1) Cum Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi pada hari Senin, 18 Mei 2026; 

2) Ex Dividen di Pasar Reguler & Negosiasi pada hari Selasa, 19 Mei 2026; 3) Cum Dividen di Pasar Tunai pada hari Rabu, 20 Mei 2026; 

4) Ex Dividen di Pasar Tunai pada hari Kamis, 21 Mei 2026; 

5) Recording Date pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Pembayaran dividen tunai kepada paraPembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan selambatnya pada hari Jumat, 05 Juni 2026.

PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) didirikan pada tanggal 4 September 1970 awalnya bernama PT Tjahja Rima Kentjana.Perusahaan ini berganti nama pada tahun 1981 dan bergerak di bidang industri material dan konstruksi




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.