Langsung ke konten utama

ITM TETAPKAN DIVIDEN TUNAI 2025 SEBESAR USD115 JUTA

 PT Indo Tambangraya Megah Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) pada hari Jumat, 17 April 2026. 

Rapat membahas dan menyetujui lima mata acara termasuk diantaranya pengesahan Laporan Keuangan Perusahaan Tahun Buku 2025, penetapan pembagian dividen final kepada pemegang saham dan persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perusahaan. 

Rapat menyetujui Laporan Tahunan Perusahaan Tahun Buku 2025, termasuk Laporan Keberlanjutan 2025 dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris sekaligus mengesahkan Laporan Keuangan Perusahaan Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan, bagian dari jaringan global firma PwC, sesuai dengan Laporannya tertanggal 25 Februari 2026. 

Selain itu, Rapat juga memberikan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan atas pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan selama Tahun Buku 2025. 

Pada mata acara kedua, Rapat menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perusahaan Tahun Buku 2025 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk yang tercatat sebesar USD191 juta. 

Rapat kemudian memutuskan untuk menetapkan total dividen tunai kepada pemegang saham pada Tahun Buku 2025 sebesar USD115 juta, atau setara dengan rasio pembayaran sebesar 60% dari laba bersih Perusahaan Tahun Buku 2025 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perusahaan. Sebesar USD50 juta atau setara dengan Rp738 per saham telah didistribusikan kepada pemegang saham sebagai dividen interim tunai pada tanggal 26 November 2025 dan sisanya sebesar USD65 juta akan didistribusikan dalam bentuk dividen tunai pada tanggal 19 Mei 2026 kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 29 April 2026. 

Adapun sisa keuntungan bersih Perusahaan akan ditambahkan pada Laba Ditahan guna mendukung pengembangan bisnis Perusahaan.

PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) adalah perusahaan yang didirian tahun 1987 dengan fokus enerdi terintegrasi.

Beroperasi di Kalimantan, ITMG terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak 2007, dan sedang bertransisi menuju bisnis lebih hijau, termasuk pengembangan solar rooftop dan akuisisi nikel


.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.