Langsung ke konten utama

HARI INI, PT BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) MENGUBAH KETENTUAN REKENING DORMANT.

 

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan mengubah ketentuan rekening dormant seiring berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Perubahan ketentuan hari pada rekening dormant akan mulai berlaku pada Senin, 2 Februari 2026, sementara penyesuaian biaya rekening dormant efektif pada 17 Maret 2026.

 Dalam pemberitahuan resminya kepada nasabah, Ramon Armando, Corporate Secretary BTN menerangkan, untuk produk dan rekening dengan tujuan umum, BTN memperpanjang batas waktu rekening menjadi dormant jadi 1.800 hari atau sekitar lima tahun, dari sebelumnya berkisar antara 90 hari hingga 365 hari, tergantung jenis produk.

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai produk tabungan, giro, hingga tabungan valuta asing (valas).

 Meski demikian, BTN menegaskan bahwa sebagian besar biaya rekening dormant tetap, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp 25.000 per bulan, tergantung jenis produk.

 Pada beberapa produk tertentu, terdapat penyesuaian biaya, seperti pada Tabungan BTN Perumahan, Tabungan BTN Batara Pendidik, dan Tabungan BTN Cermat.

Sementara itu, untuk produk dan rekening dengan tujuan khusus, BTN menghapus ketentuan hari dormant.

Artinya, rekening-rekening tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai dormant, meskipun tidak terdapat transaksi dalam jangka waktu tertentu.

 Rekening tujuan khusus ini mencakup antara lain rekening pensiunan (Taspen, Asabri, Dana Pensiun), rekening penyaluran bantuan dan program pemerintah, Basic Saving Account (BSA), serta produk Tabungan SimPel dan TabunganKu. Seiring penghapusan status dormant, biaya rekening dormant pada produk-produk tersebut juga dihapuskan.

 Ramon menyatakan, penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, memperkuat inklusi keuangan, serta memastikan pengelolaan rekening nasabah selaras dengan ketentuan regulator.

 

"Perseroan mengimbau nasabah untuk mencermati kembali ketentuan terbaru tersebut dan memastikan aktivitas rekening tetap terjaga sesuai kebutuhan masing-masing," imbuh Ramon dalam rilis resminya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.