Langsung ke konten utama

HARI INI, PT BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) MENGUBAH KETENTUAN REKENING DORMANT.

 

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan mengubah ketentuan rekening dormant seiring berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Perubahan ketentuan hari pada rekening dormant akan mulai berlaku pada Senin, 2 Februari 2026, sementara penyesuaian biaya rekening dormant efektif pada 17 Maret 2026.

 Dalam pemberitahuan resminya kepada nasabah, Ramon Armando, Corporate Secretary BTN menerangkan, untuk produk dan rekening dengan tujuan umum, BTN memperpanjang batas waktu rekening menjadi dormant jadi 1.800 hari atau sekitar lima tahun, dari sebelumnya berkisar antara 90 hari hingga 365 hari, tergantung jenis produk.

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai produk tabungan, giro, hingga tabungan valuta asing (valas).

 Meski demikian, BTN menegaskan bahwa sebagian besar biaya rekening dormant tetap, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp2.000 hingga Rp 25.000 per bulan, tergantung jenis produk.

 Pada beberapa produk tertentu, terdapat penyesuaian biaya, seperti pada Tabungan BTN Perumahan, Tabungan BTN Batara Pendidik, dan Tabungan BTN Cermat.

Sementara itu, untuk produk dan rekening dengan tujuan khusus, BTN menghapus ketentuan hari dormant.

Artinya, rekening-rekening tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai dormant, meskipun tidak terdapat transaksi dalam jangka waktu tertentu.

 Rekening tujuan khusus ini mencakup antara lain rekening pensiunan (Taspen, Asabri, Dana Pensiun), rekening penyaluran bantuan dan program pemerintah, Basic Saving Account (BSA), serta produk Tabungan SimPel dan TabunganKu. Seiring penghapusan status dormant, biaya rekening dormant pada produk-produk tersebut juga dihapuskan.

 Ramon menyatakan, penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen, memperkuat inklusi keuangan, serta memastikan pengelolaan rekening nasabah selaras dengan ketentuan regulator.

 

"Perseroan mengimbau nasabah untuk mencermati kembali ketentuan terbaru tersebut dan memastikan aktivitas rekening tetap terjaga sesuai kebutuhan masing-masing," imbuh Ramon dalam rilis resminya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jemmy Kurniawan mengurangi sahamnya di PT Hetzer Medical Indonesia

  Bursa Efek Indonesia melalui surat  LK/22042026/0007/1 tanggal 22 April 2026 tentang pelepesan saham Jemmy Kurniawan di PT HETZER MEDICAL INDONESIA Tbk. Jemmy Kurniawam,komisaris utama menjual sekitar 4,5 juta saham dengan 3 kali penjualan dengan nilai antara Rp 73 sd Rp 75. Sedangkan harga sahamnya hari ini Rp 77 persaham Sebelum transaksi mempunyai 920.070.900,00 Unit dengan hak suara 58,88%. Setelah transaksi menjadi 915.570.900,00 Unit dengan hak suara 58,60% PT Hetzer Medical Indonesia Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi san distribusi alat kesehatan  di Indonesia

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...

PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar

Bonus PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus    periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar atau setara Rp20 per saham. Dalam RUPS disebutkan  keputusan untuk melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor perseroan tahun buku 2024 sebanyak 372.583.673 saham. Persetujuan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Perseroan di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.  Perseroan mengusulkan pembagian Saham Bonus kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berasal dari sebagian Tambahan Modal Disetor per 31 Desember 2024 sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20,-.  Adapun jumlah saham baru yang akan diterbitkan dari Saham Bonus Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 372.583.673 (tiga ratus tujuh puluh ...