PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) akan mengubah
ketentuan rekening dormant seiring berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Perubahan ketentuan hari pada rekening dormant akan mulai
berlaku pada Senin, 2 Februari 2026, sementara penyesuaian biaya rekening
dormant efektif pada 17 Maret 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk berbagai produk tabungan, giro,
hingga tabungan valuta asing (valas).
Pada beberapa produk
tertentu, terdapat penyesuaian biaya, seperti pada Tabungan BTN Perumahan,
Tabungan BTN Batara Pendidik, dan Tabungan BTN Cermat.
Sementara itu, untuk produk dan rekening dengan tujuan
khusus, BTN menghapus ketentuan hari dormant.
Artinya, rekening-rekening tersebut tidak lagi dikategorikan
sebagai dormant, meskipun tidak terdapat transaksi dalam jangka waktu tertentu.
"Perseroan mengimbau nasabah untuk mencermati kembali
ketentuan terbaru tersebut dan memastikan aktivitas rekening tetap terjaga
sesuai kebutuhan masing-masing," imbuh Ramon dalam rilis resminya.

Komentar
Posting Komentar