Langsung ke konten utama

Barito Pacific Tbk akuisisi jaringan SPBU Esso di Singapura.

 Barito Pacific Tbk. (“Barito Pacific”, “BRPT” atau “Perusahaan”) merilis laporan keuangan konsolidasi yang belum diaudit untuk tiga bulan pertama tahun 2026:


Agus Pangestu, Direktur Utama Perusahaan menyatakan bahwa menyebutkan“Kuartal pertama tahun 2026 berlangsung di tengah latar belakang yang sangat dinamis dan tidak pasti, ditandai dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan kenaikan tajam harga minyak global. Di tengah volatilitas ini, kilang kami mencatatkan kinerja operasional triwulanan tertinggi, yang menghasilkan hasil yang tangguh dan menggarisbawahi kekuatan aset inti kami

Pada Maret 2026, Perusahaan melaporkan pertumbuhan EBITDA yang kuat sebesar 288% YoY, mencapai rekor tertinggi kuartalan sebesar US$567 juta. 
Hal ini terutama didorong oleh margin penyulingan yang sangat kuat di operasi Singapura dan, didukung oleh peningkatan selisih harga regional, optimalisasi produk yang lebih baik, dan pengadaan bahan baku yang disiplin. 

Keuntungan ini lebih dari mengimbangi volatilitas yang berkelanjutan di segmen petrokimia. 

Bersama dengan peningkatan produksi dari segmen energi, hal ini mendorong kinerja laba bersih yang kuat, dengan pendapatan konsolidasi sebelum pajak meningkat secara signifikan menjadi US$271 juta (+803% YoY).

Dan juga diumumkan keberhasilan akuisisi jaringan SPBU Esso di Singapura, yang telah sepenuhnya dikonsolidasikan ke dalam pendapatan  sejak kuartal pertama tahun 2026. 

Di bidang energi, Star Energy memperkuat platform panas buminya dengan keberhasilan penyelesaian retrofit Wayang Windu pada kuartal pertama tahun 2026, meningkatkan kapasitas terpasang menjadi 926 MW. 

PT Barito Renewables Tbk (IDX: BREN) baru saja merampungkan penambahan kapasitas pada pembangkit listrik Wayang Windu Unit 1 dan Unit 2 yang dioperasikan oleh anak usaha Star Energy Geothermal. 

Penambahan ini melengkapi serangkaian peningkatan kapasitas yang dilakukan sejalan dengan rencana pertumbuhan yang telah ditetapkan.
 
Pada bulan Oktober 2023, kapasitas terpasang panas
bumi adalah sebesar 886 MW. Setelah itu BREN melakukan serangkaian peningkatan kapasitas melalui
retrofitting maupun unit Salak binary dengan tambahan total kapasitas sebesar 40 MW sehingga
mencapai keseluruhan saat ini 926 MW. 

Sepanjang 2025, BREN telah memproduksi listrik sebesar 6.885 GWh dari panas bumi.

Proyek panas bumi lainnya yang sedang berjalan yaitu pembangunan unit baru untuk Salak unit 7
sebesar 40 MW, Wayang Windu unit 3 sebesar 30 MW, serta penambahan kapasitas Darajat unit 3
sebesar 7 MW, yang seluruhnya ditargetkan rampung akhir tahun ini.

Dengan selesainya proyek-proyek ini, BREN akan mengoperasikan 1 GW kapasitas panas bumi serta 79
MW kapasitas tenaga bayu pada akhir 2026.

Hendra Soetjipto Tan, Presiden Direktur Barito Renewables, mengatakan: “Kami berada dalam posisi
yang sangat baik untuk merealisasikan target 1 GW kapasitas terpasang panas bumi. Hal ini menjadi
tahapan penting bagi kami dalam mengantarkan energi baru terbarukan untuk Indonesia. Pencapaian
ini merupakan bukti dari dedikasi dan komitmen kami dalam menjaga keunggulan operasional sebagai
salah satu perusahaan EBT terbesar di Indonesia”







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...