Langsung ke konten utama

PT Medikaloka Hermina Tbk Pendapatan bersih Perseroan tumbuh sebesar 6,2% menjadi Rp7,1 triliun

 PT Medikaloka Hermina Tbk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada hari Kamis, 23 April 2026, bertempat di Hermina Tower, Kemayoran, Jakarta Pusat. RUPS ini membahas dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, serta menetapkan sejumlah agenda strategis bagi keberlanjutan pertumbuhan dan pelayanan Rumah Sakit Hermina ke depan.

Sepanjang tahun 2025, Perseroan mencatatkan kinerja yang solid di tengah dinamika sektor kesehatan dan ketidakpastian global. Pendapatan bersih Perseroan tumbuh sebesar 6,2% menjadi Rp7,1 triliun, dengan laba bersih mencapai Rp549 miliar.

Selain peningkatan jumlah pasien, pertumbuhan kinerja Perseroan didukung oleh penyesuaian tarif layanan rumah sakit serta pengelolaan biaya yang lebih efisien dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada agenda penggunaan laba bersih tahun 2025, RUPS menyetujui pembagian dividen sebesar Rp207 miliar atau Rp13,5 per lembar saham, yang mencerminkan komitmen Perseroan dalam memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham.

Direktur Utama PT Medikaloka Hermina Tbk, Yulisar Khiat, menyampaikan, “Perseroan secara konsisten menjalankan strategi pertumbuhan yang berkelanjutan melalui penguatan jaringan layanan, transformasi digital, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan. Fokus kami tidak hanya pada ekspansi, tetapi juga pada peningkatan manfaat yang nyata bagi masyarakat melalui layanan yang berkualitas dan berstandar tinggi.”

Sepanjang tahun 2025, Perseroan juga menjalankan berbagai program prioritas, antara lain pengembangan layanan unggulan seperti onkologi, fertilitas, dan stroke center, percepatan transformasi digital melalui pengembangan sistem informasi rumah sakit dan aplikasi pasien “Halo Hermina”, serta penguatan sumber daya manusia melalui kerja sama dengan berbagai institusi pendidikan.

Dalam pengembangan jaringan, Perseroan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Hermina di Bali dan Salatiga, serta memperluas kapasitas layanan di beberapa rumah sakit eksisting. Perseroan juga mulai mengembangkan model operatorship sebagai salah satu pilar pertumbuhan jangka panjang.

Hingga akhir 2025, Perseroan terus memperkuat posisinya sebagai salah satu jaringan layanan kesehatan terbesar di Indonesia dengan dukungan tenaga medis dan non-medis yang profesional serta sistem layanan yang terintegrasi.

Sebagai bagian dari komitmen untuk memperkuat tata kelola dan daya saing, Perseroan menyetujui perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris guna meningkatkan efektivitas organisasi serta respons terhadap dinamika industri.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menerima pengunduran diri Bapak Darwin Cyril Noerhadi dari jabatannya sebagai Komisaris pada tanggal 17 Maret 2026. Sesuai dengan ketentuan POJK No.33/POJK.04/2014, Perseroan telah melaksanakan keterbukaan informasi kepada publik melalui situs Bursa Efek Indonesia dan situs resmi Perseroan pada tanggal yang sama.

Dalam kesempatan ini, Perseroan mengangkat Bapak Iswan Kosasih ditunjuk sebagai Komisaris Perseroan; dan Bapak Yustinus Immanuel Herawan ditunjuk sebagai Direktur Perseroan.

Dengan dukungan kuat dari para pemegang saham, pelanggan, mitra usaha, serta seluruh karyawan, Perseroan optimistis dapat melanjutkan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan, serta terus menghadirkan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...