Langsung ke konten utama

PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) membukukan pendapatan sebesar Rp9,93 triliun sampai dengan akhir Maret 2026,

 PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) membukukan pendapatan sebesar Rp9,93 triliun sampai dengan akhir Maret 2026, yang mana relatif sama secara YoY. 

Meskipun volume penjualan turun 1% YoY, namun respon harga batu bara berbeda pada periode ini, yang mana Newcastle Index naik 14% YoY tetapi ICI-3 turun 2% YoY, berimbas pada penguatan harga jual rata-rata yang tercatat naik 1% YoY. 

Adapun untuk porsi penjualan sampai dengan akhir Maret 2026 ini, penjualan domestik tercatat sebesar 53%, sedangkan sisanya 47% merupakan ekspor. Pada akhir periode ini, lima negara tujuan ekspor terbesar ditempati oleh Vietnam, Bangladesh, India, Kamboja, dan Thailand.

Beban pokok pendapatan terealisasi sebesar Rp8,39 Triliun, atau turun sebesar 6% secara YoY. 

Penurunan ini seiring dengan penurunan volume operasional, baik produksi batu bara yang turun 22% YoY maupun angkutan yang juga turun 7% YoY. Selain itu, dari sisi stripping ratio juga tercatat lebih rendah di angka 5,31x dari pada periode yang sama tahun sebelumnya di angka 6,42x.

Adapun konflik di Selat Hormuz yang terjadi pada akhir Februari 2026 sudah mulai berdampak pada peningkatan harga BBM/liter, meskipun untuk periode ini masih relatif kecil (+3% YoY). Hal tersebut tentunya akan berdampak pada peningkatan biaya bahan bakar yang digunakan oleh Perusahaan, baik untuk kegiatan penambangan maupun angkutan kereta api.

Di samping itu, secara YoY, beban operasional naik sebesar Rp61,37 miliar atau 10% dari periode yang sama sebelumnya. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan di komponen beban umum dan administrasi.Perusahaan membukukan penghasilan keuangan sebesar Rp41,27 miliar, atau turun 17% YoY seiring dengan turunnya penghasilan bunga baik dari penempatan kas di bank dan deposito berjangka maupun dari penempatan obligasi. 

Biaya keuangan tercatat Rp54,04 miliar atau turun 20% YoY seiring dengan penurunan beban bunga dari pinjaman bank. Sedangkan bagian atas laba neto entitas asosiasi dan ventura bersama tercatat Rp 168,04 miliar, atau naik 81% YoY.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...