Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor Peng-UMA-00129/BEI.WAS/04-2026 menyebutkan dalam rangka perlindungan investor, dengan ini menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Utama Radar Cahaya Tbk (RCCC) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 6 April 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham RCCC tersebut, kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Utama Radar Cahaya Tbk (RCCC), atau URC, adalah perusahaan pelayaran logistik, didirikan pada tahun 2012. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2014 dengan hanya empat truk, pada tahun 2021 memiliki 65 armada.

Komentar
Posting Komentar