Bursa Efek melalui surat Peng-UMA-00130/BEI.WAS/04-2026 menyebutkan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini menginformasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 24 April 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal penjelasan atas volatilitas transaksi.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham PKPK tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) didirikan pada tahun 1983 untuk mendukung operasional blok minyak dan gas. Klien perusahaan ini antara lain PT Vico Indonesia, Total E&P Indonesie, Salamander Energy Ltd, PT EMP Kangean, dan PT Pamapersada Nusantara

Komentar
Posting Komentar