Langsung ke konten utama

PT PP Presisi Tbk Raih Kontrak Baru Konstruksi Jembatan Box Culvert di Halmahera

PT PP Presisi Tbk (PPRE) kembali mencatatkan pencapaian positif dengan memperoleh kontrak baru dari PT Positon untuk pekerjaan konstruksi jembatan box culvert yang berlokasi di Halmahera, Maluku Utara. 

Perolehan kontrak ini semakin memperkuat posisi Perseroan dalam mendukung pengembangan infrastruktur di kawasan industri dan pertambangan strategis di Indonesia. 

Lingkup pekerjaan yang akan ditangani PPRE, meliputi earthwork, pavement, dan structure work. Proyek ini dirancang untuk menunjang konektivitas dan efisiensi operasional di wilayah tersebut, seiring dengan meningkatnya aktivitas industri pertambangan nikel di kawasan Halmahera. 

Direktur Utama PPRE, Bapak Rizki Dianugrah, menyampaikan bahwa perolehan kontrak ini mencerminkan kepercayaan berkelanjutan dari mitra kerja terhadap kapabilitas PPRE dalam menghadirkan solusi konstruksi yang andal dan terintegrasi. 

“Proyek ini menjadi bagian dari upaya kami dalam memperluas kontribusi pada pembangunan infrastruktur penunjang sektor pertambangan. Dengan pengalaman dan kompetensi yang kami miliki, PPRE optimis dapat menyelesaikan proyek ini secara tepat waktu, dengan kualitas yang terjaga,” ujarnya. 

Sementara itu, Vice President Corporate Secretary PPRE, Ibu Mei Elsa Kembaren, menambahkan bahwa kontrak ini memberikan dampak positif terhadap kinerja perusahaan ke depan. 

“Perolehan kontrak ini tidak hanya memperkuat portofolio proyek PPRE, tetapi juga menjadi sinyal positif atas prospek pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Kami terus berkomitmen untuk menjaga disiplin operasional dan kualitas eksekusi guna menciptakan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” jelasnya. 

Sejalan dengan visi PPRE sebagai perusahaan jasa pertambangan dan konstruksi terintegrasi yang terkemuka di Indonesia, PPRE secara konsisten mengedepankan sinergi, inovasi, dan efisiensi dalam setiap lini bisnisnya. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat fundamental perusahaan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap kinerja dan prospek jangka panjang perusahaan. Dengan tambahan kontrak ini, PPRE optimis dapat menjaga momentum pertumbuhan yang sehat serta terus berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur nasional secara berkelanjutan.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...