Langsung ke konten utama

PT PARAGON KARYA PERKASA TBK melakukan pembelian di PT Deli Pratama Angkutan Laut

 

Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”),PT PARAGON KARYA PERKASA TBK berencana melakukan pembelian dari Resources Global Development Limited (“RGD”) atas 6.125 (enam ribu seratus dua puluh lima) saham Seri A atau sebesar 50,52% (lima puluh koma lima dua persen) dari seluruh saham Seri A atau 49% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Deli Pratama Angkutan Laut (“DPAL”) yang bergerak di bidang angkutan laut (“Rencana Transaksi”). 

Pembelian mayoritas saham Seri A oleh Perseroan tersebut akan mengakibatkan perubahan pengendalian atas DPAL sehingga Perseroan akan menjadi pengendali baru DPAL. 

RGD adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sehingga Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. 

Rencana Transaksi juga merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai transaksi melebihi dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. 

Dengan demikian, mengacu pada ketentuan Pasal 14 butir a POJK 17/2020, untuk menjalankan Rencana Transaksi Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Independen”), yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 3 Juni 2026. 

Hingga pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan, RGD dan DPAL tidak memerlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi (kecuali RUPS RGD, sebagaimana disebutkan di bawah ini).

Pada 1983 PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) didirikan terutama adalah untuk menunjang pengoperasian blok-blok migas tersebut oleh PT Vico Indonesia, Total E&P Indonesie, dan pelanggan baru PKPK sejak 2011 adalah Salamander Energy Ltd. Beberapa kurun waktu sesudahnya, PKPK juga mengembangkan operasi usahanya di wilayah lain, seperti di blok Kangean dan Pagerungan untuk PT EMP Kangean, serta yang terbaru di wilayah Sampang (Madura) untuk Santos Energy Ltd, namun pada dasarnya wilayah usaha utama PKPK adalah Kalimantan Timur sedemikian rupa pengembangan usaha PKPK di sektor lainnya di kemudian hari dilakukan di wilayah Kalimantan Timur.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.