Langsung ke konten utama

PT PARAGON KARYA PERKASA TBK melakukan pembelian di PT Deli Pratama Angkutan Laut

 

Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”),PT PARAGON KARYA PERKASA TBK berencana melakukan pembelian dari Resources Global Development Limited (“RGD”) atas 6.125 (enam ribu seratus dua puluh lima) saham Seri A atau sebesar 50,52% (lima puluh koma lima dua persen) dari seluruh saham Seri A atau 49% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Deli Pratama Angkutan Laut (“DPAL”) yang bergerak di bidang angkutan laut (“Rencana Transaksi”). 

Pembelian mayoritas saham Seri A oleh Perseroan tersebut akan mengakibatkan perubahan pengendalian atas DPAL sehingga Perseroan akan menjadi pengendali baru DPAL. 

RGD adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sehingga Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. 

Rencana Transaksi juga merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai transaksi melebihi dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan. 

Dengan demikian, mengacu pada ketentuan Pasal 14 butir a POJK 17/2020, untuk menjalankan Rencana Transaksi Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Independen”), yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 3 Juni 2026. 

Hingga pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan, RGD dan DPAL tidak memerlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi (kecuali RUPS RGD, sebagaimana disebutkan di bawah ini).

Pada 1983 PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) didirikan terutama adalah untuk menunjang pengoperasian blok-blok migas tersebut oleh PT Vico Indonesia, Total E&P Indonesie, dan pelanggan baru PKPK sejak 2011 adalah Salamander Energy Ltd. Beberapa kurun waktu sesudahnya, PKPK juga mengembangkan operasi usahanya di wilayah lain, seperti di blok Kangean dan Pagerungan untuk PT EMP Kangean, serta yang terbaru di wilayah Sampang (Madura) untuk Santos Energy Ltd, namun pada dasarnya wilayah usaha utama PKPK adalah Kalimantan Timur sedemikian rupa pengembangan usaha PKPK di sektor lainnya di kemudian hari dilakukan di wilayah Kalimantan Timur.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...