Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”),PT PARAGON KARYA PERKASA TBK berencana melakukan pembelian dari Resources Global Development Limited (“RGD”) atas 6.125 (enam ribu seratus dua puluh lima) saham Seri A atau sebesar 50,52% (lima puluh koma lima dua persen) dari seluruh saham Seri A atau 49% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Deli Pratama Angkutan Laut (“DPAL”) yang bergerak di bidang angkutan laut (“Rencana Transaksi”).
Pembelian mayoritas saham Seri A oleh Perseroan tersebut akan mengakibatkan perubahan pengendalian atas DPAL sehingga Perseroan akan menjadi pengendali baru DPAL.
RGD adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sehingga Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Rencana Transaksi juga merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai transaksi melebihi dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Dengan demikian, mengacu pada ketentuan Pasal 14 butir a POJK 17/2020, untuk menjalankan Rencana Transaksi Perseroan wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS Independen”), yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 3 Juni 2026.
Hingga pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan, RGD dan DPAL tidak memerlukan persetujuan, pemberitahuan atau perizinan terlebih dahulu dari kreditur, instansi berwenang dan/atau pihak lain sehubungan dengan Rencana Transaksi (kecuali RUPS RGD, sebagaimana disebutkan di bawah ini).
Pada 1983 PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) didirikan terutama adalah untuk menunjang pengoperasian blok-blok migas tersebut oleh PT Vico Indonesia, Total E&P Indonesie, dan pelanggan baru PKPK sejak 2011 adalah Salamander Energy Ltd. Beberapa kurun waktu sesudahnya, PKPK juga mengembangkan operasi usahanya di wilayah lain, seperti di blok Kangean dan Pagerungan untuk PT EMP Kangean, serta yang terbaru di wilayah Sampang (Madura) untuk Santos Energy Ltd, namun pada dasarnya wilayah usaha utama PKPK adalah Kalimantan Timur sedemikian rupa pengembangan usaha PKPK di sektor lainnya di kemudian hari dilakukan di wilayah Kalimantan Timur.

Komentar
Posting Komentar