Langsung ke konten utama

PT Matahari Putra Prima Tbk Right Issue

 PT Matahari Putra Prima Tbk atau Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus satu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD VIII (“Saham Baru”), sehingga nilai PMHMETD VIII adalah sebanyak-banyaknya Rp1.199.982.920.050 (satu triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu lima puluh Rupiah). 

Setiap pemegang 114 (seratus empat belas) saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.15 WIB mendapatkan 211 (dua ratus sebelas) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. 

Saham Baru yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD VIII ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) selama 5 (lima) Hari Bursa mulai tanggal 19 Juni 2026 dan 22 Juni 2026 sampai dengan 25 Juni 2026. 

Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 19 Juni 2026. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 25 Juni 2026 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi. 

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD VIII wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. 

Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD VIII ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan. Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham Utama dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD VIII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 1 April 2026, PT Multipolar Tbk (“MLPL”) sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah). Sebagai Pemegang Saham Utama, MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal DPS yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau setara dengan Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah). Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyakbanyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No. 36 tanggal 10 April 2026 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh MLPL selaku 

Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel

PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) adalah peritel modern terkemuka di Indonesia (sejak 1986) pengelola Hypermart, Foodmart, dan Boston Health & Beauty. Bagian dari Lippo Group, perusahaan fokus pada konsep ritel multi-format dengan lebih dari 200 gerai. MPPA aktif memperkuat permodalan melalui rights issue untuk ekspansi bisnis dan digitalisasi



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...