Bursa efek Indonesia melalui surat Peng-UMA-00117/BEI.WAS/04-2026 menjelaskan dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini diinformasikan adanya peningkatan harga pada saham PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).
Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 8 April 2026 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa”) perihal laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham TRUK tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;
b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;
c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK) didirikan pada tanggal 29 Februari 1980 di Jakarta oleh Budi Gunawan. Perusahaan bergerak di bidang transportasi dengan tiga armada yang berlokasi di Lodan, Jakarta Utara.
Jumlah armada bertambah menjadi 90 unit, terdiri dari truk single excel dan truk superior double.
Menawarkan jasa pengiriman barang jadi dan material dari kawasan industri dan korporasi ke pelanggan di Pulau Jawa. Kantor perusahaan berada di Jalan R.E Martadinata 8, Jakarta.

Komentar
Posting Komentar