Langsung ke konten utama

Pengunduran diri Bapak Bacelius Ruru dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT TBS Energi Utama Tbk

 PT TBS Energi Utama Tbk (“Perseroan”; IDX: TOBA), perusahaan publik yang berfokus pada keberlanjutan, menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta. 

Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui sejumlah agenda strategis, termasuk perubahan susunan Dewan Komisaris, penetapan penggunaan saldo laba untuk tambahan cadangan wajib dan pembagian dividen, serta penguatan struktur permodalan. RUPST  menyetujui pengunduran diri Bapak Bacelius Ruru dari jabatannya sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan. 

Sebagai penggantinya, pemegang saham menetapkan Bapak Dr. Ahmad Fuad Rahmany sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen yang baru, dengan masa jabatan hingga tahun 2028. 

Selain itu, Perseroan memperkuat jajaran pengawas dengan mengangkat Ibu Judy Lee sebagai Komisaris Independen untuk masa jabatan hingga tahun 2030.

 Ibu Judy Lee membawa pengalaman internasional yang luas di bidang strategi keuangan serta akan memperkuat tata kelola Perseroan dalam mencapai target TBS2030. Pemegang saham juga menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi Perseroan.

Sementara itu PT TBS Energi Utama Tbk (“TBS” atau “Perseroan”, BEI: TOBA) juga  mengumumkan laporan keuangan untuk tahun buku 2025, yang mencerminkan fase penting dalam perjalanan transformasi Perseroan menuju bisnis hijau yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing internasional. 

Sepanjang 2025, TBS menata ulang portofolio secara menyeluruh sebagai bagian dari langkah “strategic repositioning” untuk memperkuat fondasi keuangan dan membangun struktur bisnis yang lebih resilien. 

Langkah ini dilakukan secara terukur dan proaktif untuk memperkuat kualitas neraca serta mengarahkan portofolio Perseroan ke sektor dengan profil pertumbuhan pendapatan yang lebih stabil dan potensi valuasi yang lebih tinggi dalam jangka panjang. 

Tahun 2025 mencatat fundamental operasional TBS menunjukkan ketahanan yang kuat. Perseroan tetap mencatat EBITDA Disesuaikan positif US$47,2 juta, menjaga posisi saldo kas pada level yang sehat sebesar US$102,3 juta - meningkat 15% dibanding tahun 2024. 

Hal ini menegaskan bahwa bisnis inti Perseroan terus menghasilkan nilai ekonomi nyata, sekaligus mencerminkan disiplin eksekusi di tengah perubahan komposisi portofolio. 

Tonggak strategis lainnya di tahun 2025 adalah penyelesaian akuisisi Sembcorp Environment, yang kini beroperasi dengan nama Cora Environment. 

Akuisisi ini secara instan memperkuat posisi TBS sebagai salah satu pemimpin pangsa pasar dalam pengelolaan limbah di Singapura, sekaligus meningkatkan kapasitas aset Perseroan untuk mendukung pertumbuhan pendapatan jangka panjang.

TBS Energi Utama  mengambil 100 persen saham Sembcorp Environment Pte Ltd (SEPL) senilai SD405 juta alias Rp4,77 triliun. . Pembelian 266.563.184 saham SEPL itu, dibeli dari Sembcorp Industries Ltd (SIL), via anak usaha perseroan yaitu SBT Investment 2 Pte Ltd (SBT 2).



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...