Langsung ke konten utama

Penghentian sementara perdagangan saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA)

 Bursa Efek Indinesia melalui surat nomor Peng-SPT-00106/BEI.WAS/04-2026 tanggal 20 April 2026 menyebutkan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) pada tanggal 20 April 2026. 

Penghentian sementara perdagangan saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA). 

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

PT BSA Logistics Indonesia Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur. Perseroan didirikan dengan nama PT BSA Logistics Indonesia pada tahun 2021 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 19 tanggal 19 Maret 2021, yang dibuat dihadapan Emmyra Fauzi Kariana, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-0021149.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0056095.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 Maret 2021

Pada Jumat, 10 April 2026, pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) dilakukan oleh PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) dalam rangka pencatatan perdana saham di Papan Pengembangan BEI. WBSA menjadi perusahaan pertama yang tercatat di BEI pada tahun 2026.

WBSA bergerak dalam bidang jasa logistik terintegrasi. Harga penawaran saham WBSA adalah senilai Rp168,00 per lembar dengan jumlah saham yang dicatatkan sebanyak 8.675.000.000 lembar saham, sehingga kapitalisasi pasarnya adalah senilai Rp1.457.400.000.000,00.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...