Langsung ke konten utama

Penghentian sementara perdagangan saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA)

 Bursa Efek Indinesia melalui surat nomor Peng-SPT-00106/BEI.WAS/04-2026 tanggal 20 April 2026 menyebutkan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) pada tanggal 20 April 2026. 

Penghentian sementara perdagangan saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA). 

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

PT BSA Logistics Indonesia Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas, yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur. Perseroan didirikan dengan nama PT BSA Logistics Indonesia pada tahun 2021 berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 19 tanggal 19 Maret 2021, yang dibuat dihadapan Emmyra Fauzi Kariana, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-0021149.AH.01.01.Tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0056095.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 26 Maret 2021

Pada Jumat, 10 April 2026, pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) dilakukan oleh PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) dalam rangka pencatatan perdana saham di Papan Pengembangan BEI. WBSA menjadi perusahaan pertama yang tercatat di BEI pada tahun 2026.

WBSA bergerak dalam bidang jasa logistik terintegrasi. Harga penawaran saham WBSA adalah senilai Rp168,00 per lembar dengan jumlah saham yang dicatatkan sebanyak 8.675.000.000 lembar saham, sehingga kapitalisasi pasarnya adalah senilai Rp1.457.400.000.000,00.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.