Bursa Efek Indonesia melalui surat No.: Peng-SPT-00007/BEI.PP3/04-2026 menjelaskan sehubungan dengan:
1. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus:
a. Bagi Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada saat Peraturan ini diberlakukan, maka penghitungan 1 (satu) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. dan V.2. Lampiran Keputusan ini dimulai sejak Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2024.
b. Ketentuan V.1. mengatur bahwa Bursa melakukan Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4., III.1.5., III.1.6., III.1.8., dan/atau III.1.9. jika Perusahaan Tercatat tersebut telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut.
c. Untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4., III.1.5., III.1.8., dan III.1.9., Suspensi Efek dilakukan di Seluruh Pasar.
2. Pengumuman Bursa nomor Peng-PK-00023/BEI.PLP/04-2025 tanggal 9 April 2025 perihal Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus; dan
3. Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00004/BEI.PP3/04-2026 tanggal 1 April 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), dapat kami sampaikan bahwa Efek Perseroan telah disuspensi di seluruh pasar sejak 19 November 2025.
Selanjutnya Efek Perseroan telah tercatat pada Papan Pemantauan Khusus karena ketentuan III.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-X sejak tanggal 9 April 2025.
Sampai dengan 9 April 2026 Efek Perseroan telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut. Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan Efek PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA) di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Kamis, 9 April 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.
PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk didirikan pada tahun 1988, dan pada tahun 1994 menjadi perusahaan publik melalui penjualan saham di pasar modal.

Komentar
Posting Komentar