Bursa Efek Indonesia melalui surat No.: Peng-SPT-00009/BEI.PP3/04-2026 menyatakan sehubungan dengan:
1. Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 tanggal 3 Juni 2025 Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus:
a. Bagi Perusahaan Tercatat yang telah ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada saat Peraturan ini diberlakukan, maka penghitungan 1 (satu) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan V.1. dan V.Lampiran Keputusan ini dimulai sejak Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan sebagai Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00076/BEI/06-2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2024.
b. Ketentuan V.1. mengatur bahwa Bursa melakukan Suspensi Efek kepada Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4., III.1.5., III.1.6., III.1.8., dan/atau III.1.9. jika Perusahaan Tercatat tersebut telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut.
c. Untuk kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan III.1.2., III.1.3., III.1.4., III.1.5., III.1.8., dan III.1.9., Suspensi Efek dilakukan di Seluruh Pasar.
2. Pengumuman Bursa nomor Peng-UK-00014/BEI.PLP/04-2025 tanggal 9 April 2025 perihal Perubahan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus; dan
3. Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00005/BEI.PP3/04-2026 tanggal 2 April 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC),
Dan disampaikan bahwa Efek Perseroan telah disuspensi di Seluruh Pasar sejak 2 April 2026.
Selanjutnya Efek Perseroan telah tercatat pada Papan Pemantauan Khusus karena ketentuan III.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-X sejak tanggal 10 April 2025.
Sampai dengan 10 April 2026, Efek Perseroan telah berada dalam Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 (satu) tahun berturut-turut.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara (suspensi) Perdagangan Efek PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC) di Seluruh Pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction hari Jumat, 10 April 2026 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.
Pada awal nya bijih besi adalah hasil tambang yang diproduksi, tetapi sejak 2014 perseroan fokus ke dalam produksi Galena (PbS) sehubungan dengan harga pasar bijih besi yang terjun bebas.
Galena (PbS) ini kemudian akan diolah menjadi konsentrat Timbal (Pb) dan Zinc (Zn) dan Perak (Ag) dengan pengetahuan, pengalaman dan teknologi pengolahan yang terbaik untuk mendapatkan hasil atau kadar yang maksimal.
Wilayah penambangan yang telah mendapatkan ijin adalah seluas 5,569 Ha dimana potensi deposit Galena (PbS) yang dapat ditambang masih sangat besar.
Ada tiga kunci keberhasilan operasional kami: mempertahankan biaya rendah, menumbuhkan cadangan dan produksi dan menggunakan (mengalokasikan) modal secara efisien.
Pada saat yang sama, elemen lain dari keberhasilan kami adalah komitmen terhadap kesejahteraan dan keselamatan pekerja, membantu komunitas di areal sekitar tambang dan juga terhadap pelestarian lingkungan

Komentar
Posting Komentar