Langsung ke konten utama

Cinema XXI Bagikan Dividen Rp980 Miliar

 PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (Cinema XXI) dengan kode saham CNMA menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2025  di Jakarta. 

Rapat menyetujui sejumlah agenda penting, termasuk penggunaan laba bersih Perseroan, pembagian dividen tunai kepada pemegang saham, serta beberapa keputusan strategis untuk mendukung keberlanjutan pertumbuhan perusahaan.

Pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp980 miliar atau Rp12 per saham, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp5 per saham yang telah dibayarkan pada 28 November 2025, dan sisa dividen sebesar Rp7 per saham yang akan dibayarkan pada 28 April 2026. 

Dividen tunai tersebut terdiri dari Rp8,63 per saham yang bersumber dari laba bersih tahun buku 2025 – setara dengan 99,98% laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk – ditambah Rp3,37 per saham yang dialokasikan dari saldo laba ditahan tahun-tahun sebelumnya. 

Rapat juga memberikan persetujuan atas pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (treasury shares) melalui mekanisme distribusi secara proporsional kepada para pemegang saham. 

Rasio pembagian ditetapkan sebesar 50:1, di mana setiap pemegang 50 (lima puluh) lembar saham CNMA akan menerima 1 (satu) lembar Saham Hasil Pembelian Kembali. Pendistribusian saham tersebut dijadwalkan akan terlaksana pada 28 April 2026.

“Dengan dukungan pemegang saham serta penguatan tata kelola perusahaan, kami optimistis Cinema XXI dapat terus menghadirkan pengalaman menonton terbaik bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri film nasional,” ungkap Direktur Utama Cinema XXI, Suryo Suherman.

RUPST juga telah menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. 

Sepanjang 2025, Cinema XXI mencatatkan pendapatan sebesar Rp5,9 triliun, meningkat 2,6% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp5,7 triliun. 

Perseroan juga membukukan laba bersih setelah pajak sebesar Rp776,2 miliar dengan EBITDA mencapai Rp1,8 triliun.

Cinema XXI berada di bawah naungan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk, jaringan kelompok bioskop terbesar di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 37 tahun di industri pertunjukan film. 

Cinema XXI berkomitmen untuk senantiasa memberikan pengalaman dan kenyamanan menonton dengan kualitas terbaik untuk masyarakat Indonesia. 

Sampai dengan 31 Maret 2026, Cinema XXI telah mengoperasikan 268 bioskop dengan total 1.391 layar di 55 kota dan 30 kabupaten di seluruh Indonesia.

Di tahun 2006, Cinema XXI melahirkan m.tix untuk memfasilitasi pemesanan tiket bioskop melalui pesan teks yang kemudian dikembangkan menjadi aplikasi berbasis seluler. 

Di tahun 2012, Cinema XXI menghadirkan pengalaman menonton dengan teknologi revolusioner, yaitu teater IMAX. Untuk menyempurnakan pelayanan kepada penonton, telah hadir juga bioskop dengan sistem audio mutakhir "Dolby Atmos" yang kini ada di 86 layar Cinema XXI.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...