Langsung ke konten utama

Cinema XXI Bagikan Dividen Rp980 Miliar

 PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (Cinema XXI) dengan kode saham CNMA menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2025  di Jakarta. 

Rapat menyetujui sejumlah agenda penting, termasuk penggunaan laba bersih Perseroan, pembagian dividen tunai kepada pemegang saham, serta beberapa keputusan strategis untuk mendukung keberlanjutan pertumbuhan perusahaan.

Pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai tahun buku 2025 sebesar Rp980 miliar atau Rp12 per saham, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp5 per saham yang telah dibayarkan pada 28 November 2025, dan sisa dividen sebesar Rp7 per saham yang akan dibayarkan pada 28 April 2026. 

Dividen tunai tersebut terdiri dari Rp8,63 per saham yang bersumber dari laba bersih tahun buku 2025 – setara dengan 99,98% laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk – ditambah Rp3,37 per saham yang dialokasikan dari saldo laba ditahan tahun-tahun sebelumnya. 

Rapat juga memberikan persetujuan atas pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali (treasury shares) melalui mekanisme distribusi secara proporsional kepada para pemegang saham. 

Rasio pembagian ditetapkan sebesar 50:1, di mana setiap pemegang 50 (lima puluh) lembar saham CNMA akan menerima 1 (satu) lembar Saham Hasil Pembelian Kembali. Pendistribusian saham tersebut dijadwalkan akan terlaksana pada 28 April 2026.

“Dengan dukungan pemegang saham serta penguatan tata kelola perusahaan, kami optimistis Cinema XXI dapat terus menghadirkan pengalaman menonton terbaik bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri film nasional,” ungkap Direktur Utama Cinema XXI, Suryo Suherman.

RUPST juga telah menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. 

Sepanjang 2025, Cinema XXI mencatatkan pendapatan sebesar Rp5,9 triliun, meningkat 2,6% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp5,7 triliun. 

Perseroan juga membukukan laba bersih setelah pajak sebesar Rp776,2 miliar dengan EBITDA mencapai Rp1,8 triliun.

Cinema XXI berada di bawah naungan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk, jaringan kelompok bioskop terbesar di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 37 tahun di industri pertunjukan film. 

Cinema XXI berkomitmen untuk senantiasa memberikan pengalaman dan kenyamanan menonton dengan kualitas terbaik untuk masyarakat Indonesia. 

Sampai dengan 31 Maret 2026, Cinema XXI telah mengoperasikan 268 bioskop dengan total 1.391 layar di 55 kota dan 30 kabupaten di seluruh Indonesia.

Di tahun 2006, Cinema XXI melahirkan m.tix untuk memfasilitasi pemesanan tiket bioskop melalui pesan teks yang kemudian dikembangkan menjadi aplikasi berbasis seluler. 

Di tahun 2012, Cinema XXI menghadirkan pengalaman menonton dengan teknologi revolusioner, yaitu teater IMAX. Untuk menyempurnakan pelayanan kepada penonton, telah hadir juga bioskop dengan sistem audio mutakhir "Dolby Atmos" yang kini ada di 86 layar Cinema XXI.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jemmy Kurniawan mengurangi sahamnya di PT Hetzer Medical Indonesia

  Bursa Efek Indonesia melalui surat  LK/22042026/0007/1 tanggal 22 April 2026 tentang pelepesan saham Jemmy Kurniawan di PT HETZER MEDICAL INDONESIA Tbk. Jemmy Kurniawam,komisaris utama menjual sekitar 4,5 juta saham dengan 3 kali penjualan dengan nilai antara Rp 73 sd Rp 75. Sedangkan harga sahamnya hari ini Rp 77 persaham Sebelum transaksi mempunyai 920.070.900,00 Unit dengan hak suara 58,88%. Setelah transaksi menjadi 915.570.900,00 Unit dengan hak suara 58,60% PT Hetzer Medical Indonesia Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi san distribusi alat kesehatan  di Indonesia

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...

PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar

Bonus PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus    periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar atau setara Rp20 per saham. Dalam RUPS disebutkan  keputusan untuk melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor perseroan tahun buku 2024 sebanyak 372.583.673 saham. Persetujuan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Perseroan di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.  Perseroan mengusulkan pembagian Saham Bonus kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berasal dari sebagian Tambahan Modal Disetor per 31 Desember 2024 sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20,-.  Adapun jumlah saham baru yang akan diterbitkan dari Saham Bonus Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 372.583.673 (tiga ratus tujuh puluh ...