Langsung ke konten utama

Avian Brands Bagikan Dividen Senilai Rp 1,36 Triliun

 PT Avia Avian Tbk (“Avian Brands”), produsen cat dekoratif terkemuka di Indonesia, hari ini menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Surabaya. 

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis, termasuk pembagian Dividen Tunai sebesar Rp 1,36 Triliun, atau setara dengan Rp23 per saham, sebagai bentuk komitmen berkelanjutan kepada para pemegang saham.

 

Nilai ini mencerminkan rasio pembayaran dividen sebesar 78,18% dari laba bersih tahun buku 2025. Jumlah dividen tersebut telah memperhitungkan dividen interim sebesar Rp 654 miliar yang telah dibagikan pada November 2025.

 

Keputusan pembagian dividen ini didukung oleh kinerja keuangan yang solid. Sepanjang tahun 2025, Avian Brands mencatatkan laba bersih sebesar Rp 1,7 triliun, meningkat Rp 80 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, dengan marjin laba bersih sebesar 21,5%, di tengah kondisi pasar yang tetap menantang. 

Kinerja ini mencerminkan keberhasilan Perseroan dalam menjaga disiplin pengendalian biaya serta meningkatkan efisiensi operasional secara berkelanjutan.

 Perseroan juga didukung oleh fundamental keuangan yang kokoh dengan struktur permodalan yang sehat serta tingkat profitabilitas yang terjaga. 

Untuk diketahui, rasio return on asset (ROA) Perseroan pada tahun 2025 mencapai 15,7% dan rasio return on equity (ROE) Perseroan di periode yang sama tercatat sebesar 18,3%.

PT Avia Avian Tbk didirikan pada 1978 sebagai per usahaan manufaktur cat terintegrasi. Dikenal dengan nama Avian Brands. 

Selama lebih dari 4 dekade Avian Brands telah memberikan warna bagi kehidupan jutaan keluarga Indonesia, melalui aneka ragam produk-produk diantaranya Cat tembok Sunguard All in One, Supersilk Anti Noda dan Avitex, cat pelapis anti bocor No Drop, serta cat kayu & besi Avian.

Saat ini, AVIA menguasai ~26% pangsa pasar di industri cat dan pelapis dekoratif di Indonesia. AVIA memiliki kapasitas dan kemampuan manufaktur yang kuat melalui fasilitas manufaktur di Sidoarjo dan Serang. Integrasi vertikal memungkinkan AVIA untuk memproduksi bahan baku secara internal.

Penjualan AVIA terbagi menjadi solusi arsitektur dan barang dagangan. Solusi arsitektur berkontribusi ~80% penjualan dan segmen barang dagangan berkontribusi ~20% penjualan.

 Sejak tahun 2020, Avian Brands memiliki pusat riset, pengembangan dan inovasi pertama di Indonesia bernama Avian Innovation Center (AIC) seluas 5.000 meter persegi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...