Langsung ke konten utama

Ada kenaikan laba PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk

 PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (“Perseroan” atau “Grup GoTo”, BEI: GOTO), ekosistem digital terbesar di Indonesia, hari ini mengumumkan kinerja keuangan kuartal keempat dan tahun buku 2025. 

Perseroan berhasil melampaui pedoman EBITDA Grup yang disesuaikan tahun 2025 sebesar Rp1,8-1,9 triliun, dan menetapkan pedoman untuk tahun buku 2026 naik 59-69% menjadi Rp3,2-3,4 triliun.

 

Hans Patuwo, Direktur Utama Grup GoTo, menyatakan: “Kami mencatatkan kinerja yang kuat di kuartal keempat dan selama tahun 2025, dengan GTV inti meningkat 49% secara tahunan dan EBITDA yang disesuaikan3 mencapai Rp2 triliun, melampaui pedoman yang telah kami tetapkan. Seiring berlanjutnya momentum ini, kami menetapkan pedoman EBITDA yang disesuaikan3 untuk 2026 di kisaran Rp3,2–3,4 triliun.”

 

“Pertumbuhan laba diperkirakan akan terus berlanjut di seluruh lini bisnis Financial Technology dan On-Demand Services sepanjang 2026. Untuk unit usaha On-Demand Services, kami memperkirakan pertumbuhan pendapatan yang lebih kuat pada paruh kedua tahun ini seiring peningkatan kemampuan kami dalam melayani segmen mass market dengan lebih baik.”

 

“Untuk mewujudkannya, kami akan tetap fokus memberikan solusi nyata sesuai kebutuhan konsumen, baik di segmen affluent maupun mass market, sembari terus berinvestasi pada kapabilitas utama yang memungkinkan kami menghadirkan solusi tersebut.”

 

Simon Ho, Direktur Keuangan Grup GoTo, menambahkan: “Kinerja kami mencerminkan keberhasilan yang terus berlanjut dalam upaya mencetak pertumbuhan pendapatan (top-line) dan meningkatkan profitabilitas (bottom-line). Kami kembali mencetak rekor EBITDA Grup yang disesuaikan3, ditopang oleh peningkatan pendapatan bersih, disiplin biaya, dan operating leverage yang positif.” 

 

“Kami juga mencatatkan peningkatan arus kas bebas yang disesuaikan9 positif, sebuah indikasi yang jelas dari penguatan fundamental bisnis dan alokasi modal yang efektif. Kinerja setahun penuh ini juga menjadi fondasi solid untuk pertumbuhan yang berkelanjutan dan profitabilitas seiring fokus kami menjalankan strategi di tahun 2026.”

GTV Inti1 Grup tumbuh 57% YoY menjadi Rp124 triliun pada Kuartal 4, dan meningkat 49% YoY menjadi Rp400 triliun untuk setahun penuh, total GTV naik menjadi Rp212 triliun, atau tumbuh 47% YoY pada Kuartal 4, dan meningkat 32% menjadi Rp686 triliun untuk setahun penuh.

 

Pendapatan bersih1 naik 19% YoY menjadi Rp5 triliun pada Kuartal 4, dan naik 24% YoY menjadi Rp18,3 triliun untuk setahun penuh. Sejalan dengan meningkatnya jumlah Pengguna yang Bertransaksi Tahunan (ATU)12 Grup sebesar 24% YoY menjadi 66 juta pengguna.

 

EBITDA Grup yang disesuaikan1,3 mencapai Rp672 miliar pada Kuartal 4, meningkat 106% YoY, dan Rp2 triliun untuk tahun buku 2025, mencerminkan peningkatan 544% YoY, melampaui pedoman Perseroan sebesar Rp1,8-1,9 triliun. 

 

Perseroan juga membukukan arus kas bebas yang disesuaikan9 positif sebesar Rp748 miliar pada Kuartal 4, atau Rp966 miliar untuk tahun penuh yang menunjukkan perbaikan fundamental bisnis dan alokasi modal yang efektif.

 

Imbalan jasa e-commerce dari PT Tokopedia mencapai Rp193 miliar pada kuartal keempat, atau mencapai Rp820 miliar untuk setahun penuh.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...