Langsung ke konten utama

Periode Lebaran,PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026

  PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026. 

Periode Angkutan Lebaran PELNI resmi dimulai pada 6 Maret hingga 6 April 2026, dengan proyeksi puncak arus mudik terjadi pada tanggal 18 Maret 2026.

Direktur Utama PELNI Tri Andayani atau akrab disapa Anda menyampaikan bahwa proyeksi total penumpang Angkutan Lebaran tahun ini mencapai 641 ribu orang. Untuk mendukung lonjakan tersebut, PELNI telah memastikan kesiapan 55 kapal yang terdiri dari 25 kapal penumpang dan 30 kapal perintis.

“Total ketersediaan tiket selama masa angkutan Lebaran 2026 mencapai 751.555 tiket, dengan total kapasitas seluruh kapal sebesar 56.069 seat yang sudah termasuk dispensasi kapasitas dari otoritas terkait. Kami memastikan kapal PELNI dapat mengangkut masyarakat untuk mudik aman berbagi harapan,” ujar Anda.

Anda juga menegaskan bahwa persiapan dilakukan dengan mengedepankan tiga pilar utama, yaitu safety first, zero accident dan service excellent. Selain itu, seluruh awak kapal PELNI telah memenuhi sejumlah persyaratan sertifikasi wajib sesuai regulasi internasional, sehingga kualifikasi awak kapal terjamin untuk menjaga keselamatan pelayaran.

“Kami telah melaksanakan ramp check menyeluruh bersama Kementerian Perhubungan RI pada seluruh kapal penumpang untuk memastikan kelaiklautan, memantau ketersediaan BBM, air tawar, perbekalan, serta fasilitas penumpang dan awak kapal,” tambah Anda.

Anda turut mengingatkan agar penumpang selalu mematuhi protokol keselamatan di atas kapal, menjaga kebersihan dan mengikuti arahan awak kapal selama perjalanan.

“Kami mengimbau seluruh calon penumpang untuk memesan tiket jauh-jauh hari melalui channel resmi supaya terhindar dari antrean panjang di pelabuhan. Kami juga memastikan setiap kapal dan ABK PELNI siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” pungkas Anda.

Demi kelancaran Angkutan Lebaran, PELNI juga menggelar workshop keselamatan kapal untuk seluruh ABK, menyiapkan posko bersama dan monitoring BMKG, menyesuaikan rute serta jadwal pelayaran, serta menempatkan tambahan personil pengamanan internal dan eksternal baik di atas kapal maupun di pelabuhan.

Tiket kapal PELNI dapat diperoleh di seluruh channel pembelian, seperti aplikasi PELNI Mobile, website PELNI, contact center 162, loket cabang, fitur Lifestyle BCA Mobile, my BCA, Sukha by Livin Mandiri, BNI agen46, agen BRI link BRImo, OVO, Dana, Telkomsel, jaringan Indomaret dan OMI mitra Indogrosir, jaringan Alfamart dan Alfamidi, ATA Tour, Fastpay, easybook.com, via.com, MMBC, Darmawisata Indonesia hingga Versa dan Topindo

Untuk pembayaran, PELNI sudah bekerja sama dengan BRIVA, BNI Virtual Account, Permata Bank, Mandiri Virtual Account, Indomaret dan OMI mitra Indomaret, jaringan Alfamart dan Alfamidi, iSaku, Finpay dan Fastpay. 

Proyeksi 5 Pelabuhan Keberangkatan Terpadat :
1. Makassar
2. Balikpapan
3. Batam
4. Ambon
5. Bau-Bau

Proyeksi 5 Pelabuhan Kedatangan Terpadat :
1. Kumai
2. Makassar
3. Surabaya
4. Balikpapan
5. Ambon

Proyeksi 5 Ruas Terpadat :
1. Batam - Belawan
2. Belawan - Batam
3. Balikpapan - Surabaya
4. Kumai - Semarang
5. Makassar - Surabaya



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...