Langsung ke konten utama

Mulai 14 Maret 2026 Operasional Whoosh Kembali Normal 62 Perjalanan Per Hari

 Mulai 14 Maret 2026, Whoosh akan beroperasi dengan 62 perjalanan per hari setelah sebelumnya dilakukan penyesuaian jadwal menjadi 42 untuk mendukung pekerjaan pemindahan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintas di jalur operasional Whoosh.

General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menyampaikan bahwa sejumlah tahapan awal pekerjaan pemindahan kabel SUTT yang melintas di jalur operasional Whoosh telah berjalan dengan aman dan lancar sehingga operasional perjalanan secara bertahap dapat kembali ditingkatkan.

“Mulai 14 Maret 2026 layanan Whoosh kembali beroperasi dengan total 62 perjalanan per hari untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat, khususnya menjelang masa Angkutan Lebaran,” ujar Eva.

Dengan kembali normalnya operasional Whoosh pada 14 Maret, jadwal keberangkatan pertama dan terakhir Whoosh juga kembali seperti semula. Perjalanan pertama dari Stasiun Halim berangkat pada pukul 06.25 WIB dan kereta terakhir pada pukul 21.25 WIB. Sementara itu dari Stasiun Tegalluar Summarecon, perjalanan pertama berangkat pada pukul 06.05 WIB dan kereta terakhir pada pukul 21.05 WIB.

Tiket perjalanan Whoosh untuk keberangkatan 14 Maret 2026 dan seterusnya saat ini sudah dapat dipesan melalui seluruh kanal penjualan resmi, yaitu Aplikasi Whoosh, website ticket.kcic.co.id, serta aplikasi mitra seperti Access by KAI, Livin’ by Mandiri, BRImo, Wondr by BNI, Tiket.com, Traveloka, dan Trip.com.

Eva menjelaskan bahwa pekerjaan pemindahan kabel SUTT yang melintas di jalur operasional Whoosh dilakukan dalam beberapa tahap, di mana sejumlah tahapan awal telah berjalan dengan aman dan lancar. Selanjutnya, pekerjaan direncanakan akan dilanjutkan kembali setelah masa Posko Angkutan Lebaran selesai, dan informasi lebih lanjut mengenai tahapan pekerjaan berikutnya akan disampaikan kepada masyarakat secara berkala.

“KCIC mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat selama masa penyesuaian operasional berlangsung. Informasi mengenai kelanjutan pekerjaan pemindahan kabel SUTT serta penyesuaian operasional berikutnya akan kami sampaikan secara berkala kepada masyarakat,” tutup Eva.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...