Langsung ke konten utama

Laba Sebelum Pajak Bank Muamalat Tumbuh 47,5% YoY pada 2025

  PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat pertumbuhan laba sebelum pajak (profit before tax) sebesar 47,5% secara year on year (yoy). 

Dalam laporan keuangan Bank diaudit tahun 2025, laba sebelum pajak pionir bank syariah di Indonesia ini tercatat sebesar Rp30,1 miliar per 31 Desember 2025.

 Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono mengatakan, total pembiayaan Bank Muamalat mencapai Rp18,5 triliun per Desember 2025, meningkat 10,1% yoy. Pembiayaan bagi hasil mudharabah tumbuh 42,9% yoy dari Rp379,9 miliar per Desember 2024 menjadi Rp543,1 miliar pada akhir Desember 2025.


Bank Muamalat juga mencatat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang solid. Hingga akhir 2025, total DPK mencapai Rp45,5 triliun, meningkat 9,0% yoy. Adapun total aset ikut naik sebesar 3,8% yoy menjadi Rp62,3 triliun per akhir 2025.

 

"Alhamdulillah, konsolidasi bisnis yang kami lakukan telah menunjukkan hasil positif. Sejumlah indikator utama sepanjang 2025 berhasil kami jaga untuk tumbuh positif, di antaranya aset, pembiayaan, dan DPK," ujar Imam.

 

Bank Muamalat juga memastikan solidnya permodalan yang tecermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/ atau CAR) sebesar 26,37% pada Desember 2025. Angka tersebut jauh di atas ketentuan batas minimum yang ditetapkan regulator.

 

Menurut Imam, bank pertama murni syariah di Tanah Air ini semakin fokus menggarap segmen ritel konsumer. Produk unggulan seperti pembiayaan Solusi Emas Hijrah dan UMKM mencatat kenaikan yang signifikan.

 

Produk pembiayaan emas melonjak 33 kali lipat yoy dengan pertumbuhan mencapai Rp1,1 triliun. Jumlah rekening nasabah (number of account) juga meningkat tajam lebih dari 1.200 persen.

 

“Kenaikan yang signifikan ini mencerminkan kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap produk Solusi Emas Hijrah. Dengan tren yang positif ini, kami optimistis pencapaiannya akan terus berlanjut di 2026 seiring masih besarnya minat dan literasi masyarakat terhadap investasi emas," ucap Imam.

 

Dari aspek customer experience, Bank Muamalat terus melakukan optimalisasi jaringan kantor yang dimiliki. Per 31 Desember 2025, Bank Muamalat memiliki 80 Kantor Cabang Utama termasuk 1 Kantor Cabang di Kuala Lumpur, Malaysia dan 144 Kantor Cabang Pembantu.

 

Selain layanan tatap muka di kantor cabang, Bank Muamalat juga terus mengandalkan kanal digital sebagai bagian dari strategi peningkatan kenyamanan dan relevansi nasabah.

 

Berbagai layanan dan informasi perbankan syariah dapat diakses melalui mobile banking Muamalat DIN, internet bankingcash management system Madina, serta jaringan ATM yang tersebar di berbagai daerah.

 

Jumlah pengguna Muamalat DIN mencapai lebih dari 600 ribu per Desember 2025 atau tumbuh lebih dari 6% yoy dengan jumlah transaksi meningkat lebih dari 11% yoy.

 

Bank Muamalat berharap dengan kombinasi layanan fisik dan digital ini dapat mendukung kebutuhan transaksi nasabah yang semakin beragam, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis syariah.

 

Imam menambahkan, secara bertahap Bank Muamalat mulai mengarahkan kinerja yang tidak hanya bertumpu pada indikator finansial, tetapi juga pada key performance indicator (KPI) berbasis maqasid syariah. Implementasinya antara lain melalui integrasi layanan zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF) dalam aplikasi Muamalat DIN.

 

“Ke depan, Bank Muamalat memposisikan diri sebagai bank syariah yang fokus pada ekosistem haji, umrah, dan ZISWAF, dengan harapan dapat memberikan kontribusi ekonomi nyata bagi penguatan ekonomi umat,” ucapnya.

 


 Sepanjang 2025, Bank Muamalat meraih sejumlah apresiasi dari pihak eksternal dalam negeri dan internasional. Dalam World Visualized Brand Image Report 2025, Bank Muamalat masuk dalam Top 12 Best Banks in Indonesia.

 

Pada sisi layanan, Bank Muamalat berhasil meraih The Best Sharia Bank in Service Excellence for 15 Consecutive Years dari Infobank dan MRI. Tidak hanya itu, Bank Muamalat juga terpilih sebagai Brand Popular Indonesia kategori Jasa Keuangan Perbankan Syariah dari Disway Group dan menjadi Reader’s Choice for The Best Sharia Mobile Banking dalam Anugerah Syariah Republika. Terbaru, Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono meraih penghargaan prestisius Best CEO 2025 yang diselenggarakan oleh SWA Media Group dan Dunamis Organization Services.


 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...