Langsung ke konten utama

GOTO Rugi Rp1,2 Triliun di 2025,

 Tahun 2025, GOTO rugi Rp 1,2 Trilyun. Membukukan rugi bersih sebesar Rp1,2 triliun. Kerugian ini jauh lebih rendah dibandingkan 2024 yang minus hingga Rp5,2 triliun.

Secara rinci, bisnis GOTO yang menguntungkan yakni on-demand services (Gojek) sebesar Rp888,6 miliar dan e-commerce (Tokopedia) Rp572 miliar.Kemudian bisnis fintech (Gopay) rugi Rp397 miliar. Setelah dikurangi biaya korporasi Rp1,44 triliun, kerugian operasional GOTO mencapai Rp378 miliar.


Kerugian operasional GOTO menyusut 83 persen dibandingkan 2024 yang rugi Rp2,24 triliun. Sedangkan bisnis fintech (Gopay) rugi Rp397 miliar. Setelah dikurangi biaya korporasi Rp1,44 triliun, kerugian operasional GOTO mencapai Rp378 miliar.

Kerugian operasional GOTO menyusut 83 persen dibandingkan 2024 yang rugi Rp2,24 triliun. 

Hinggga tanggal 31 Desember 2025, aset GOTO tercatat Rp45,7 triliun, naik sekitar 6 persen. Sementara ekuitas GOTO mencapai Rp28,7 triliun dengan akumulasi kerugian menembus Rp215 triliun.

Di tahun 2026  dalam laporan keuangan , pendapatan bersih GOTO melejit 15 persen menjadi Rp18,3 triliun.Pendapatan bersih dari segmen jasa pengiriman naik 8,3 persen menjadi Rp5,8 triliun, sedangkan dari segmen imbalan jasa turun 2 persen menjadi Rp5,7 triliun.

Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menegaskan bahwa momentum pertumbuhan ini adalah hasil dari kerja keras seluruh lini bisnis. 

"Kami mencatatkan kinerja kuat, terutama di kuartal keempat. EBITDA yang disesuaikan mencapai Rp2 triliun, melampaui pedoman yang kami tetapkan," ujar Hans








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...