Langsung ke konten utama

Danantara & INA Tandatangani Perjanjian Investasi di Proyek CA-EDC Chandra Asri Group

 Danantara Indonesia, Indonesia Investment Authority (INA) dan Chandra Asri Group secara resmi menandatanganiConditional Share Subscription Agreement (CSSA) guna memperkuat kapasitas produksi Caustic Soda dan Ethylene Dichloride (EDC) domestik dan meningkatkan ketahanan pasokan dalam negeri. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani Danantara Indonesia, INA dan PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group), di mana Danantara Indonesia dan INA merupakan investor strategis dalam proyek tersebut.

Perjanjian ini menandai fase komitmen modal dalam mendukung pembangunan pabrik Chlor

Alkali – Ethylene Dichloride (CA-EDC) di Cilegon, Banten yang dikembangkan dan dioperasikan

oleh Chandra Asri group. Proyek ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan impor

terhadap bahan baku krusial dalam berbagai industri, sekaligus mendorong agenda hilirisasi

sebagai bagian dari transformasi ekonomi jangka panjang. Kehadiran kapasitas produksiCaustic Soda di dalam negeri diharapkan dapat secara signifikan memperkuat substitusi impor

dan ketahanan pasokan domestik.

 Sementara produksi EDC tidak hanya mendukung kebutuhan industri dalam negeri, tetapi juga memiliki potensi untuk meningkatkan ekspor,memberikan kontribusi pada devisa, seiring dengan penguatan daya saing industri kimia nasional.

Pembangunan pabrik CA-EDC memiliki nilai proyek sebesar USD 800 juta, dan merupakan

bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berfokus pada produksi bahan baku esensial

bagi industri hulu dan hilir.Caustic Soda digunakan sebagai bahan baku yang digunakan dalam

proses produksi sabun dan deterjen, pemurnian alumina, hingga proses pembuatan kertas.

Sedangkan EDC merupakan bahan baku utama yang mendorong industri konstruksi dan

pengemasan.

Dalam struktur investasi yang disepakati, Danantara Indonesia dan INA akan bersama-sama

menanamkan modal dengan total investasi sebesar USD 200 juta. 

Pendanaan ini akan digunakan untuk membangun fasilitas industri strategis CA-EDC yang dikelola oleh PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak Perusahaan Chandra Asri Group, dan direncanakan mulai beroperasi pada tahun 2027.

Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, menyampaikan, “Perjanjian hari

ini menegaskan komitmen Danantara Indonesia untuk memperkuat industri-industri strategis

nasional yang memberikan nilai tambah tinggi, menciptakan lapangan kerja, serta

mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kolaborasi ini tidak hanya sebagai respon

terhadap tantangan ketergantungan impor, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk

mempercepat hilirisasi, kunci penggerak ekonomi Indonesia.”

Sementara itu Eddy Porwanto, Pengganti Sementara Ketua Dewan Direktur INA, menyatakan, “Investasi ini mencerminkan mandat investasi jangka panjang INA untuk menggerakkan modal pada

sektor-sektor yang menjadi prioritas nasional. Bersama Chandra Asri Group sebagai pelaku

utama industri petrokimia terintegrasi terbesar di Indonesia dan terkemuka di Asia Tenggara,

dan Danantara Indonesia sebagai mitra investor jangka panjang, kolaborasi ini bertujuan untuk

membangun fondasi permodalan yang kuat untuk mendukung pengembangan kapasitas

industri bahan baku strategis secara berkelanjutan. Upaya ini diharapkan dapat mendorong

hilirisasi, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta memperkuat daya saing dan

ketahanan industri nasional.”

Presiden Direktur dan CEO Chandra Asri Group Erwin Ciputra mengatakan,”Kami menyambut

baik partisipasi Danatara Indonesia serta INA sebagai mitra investasi strategis dalam proyek

CA-EDC ini. Dukungan ini mencerminkan kepercayaan terhadap kapabilitas Chandra Asri

Group dalam mengembangkan fasilitas ini. Kami berharap proyek CA-EDC ini dapat secara

signifikan mengurangi ketergantungan impor bahan kimia strategis, memperkuat ketahanan

rantai pasok nasional serta mendukung hilirisasi. Selain itu, pembangunan dan operasional

fasilitas ini juga akan membuka peluang kerja baru sebanyak 3000 pada masa konstruksi dan

250 pada saat operasional serta memberikan dampak berkelanjutan bagi masyarakat dan

industri di Cilegon dan sekitarnya.”

Pada fase pertama, pembangunan pabrik CA-EDC akan memiliki kapasitas produksi tahunan

sebesar 400.000 ton Caustic Soda kering per tahun dan 500.000 ton Ethylene Dichloride.

Fasilitas ini dikembangkan dengan standar teknologi dan keselamatan industri yang tinggi untuk

memastikan efisiensi operasional, keandalan pasokan serta kepatuhan terhadap prinsip

keberlanjutan.

Kolaborasi antara Danantara Indonesia, INA, dan Chandra Asri Group menjadi wujud sinergi

antara pengelola investasi negara dan perusahaan petrokimia terkemuka. Dengan

memperkokoh rantai pasok domestik sekaligus membuka peluang ekspor yang lebih luas,

kemitraan ini berkontribusi pada percepatan industrialisasi berkelanjutan dan memperkuat

posisi daya saing Indonesia di pasar global.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jemmy Kurniawan mengurangi sahamnya di PT Hetzer Medical Indonesia

  Bursa Efek Indonesia melalui surat  LK/22042026/0007/1 tanggal 22 April 2026 tentang pelepesan saham Jemmy Kurniawan di PT HETZER MEDICAL INDONESIA Tbk. Jemmy Kurniawam,komisaris utama menjual sekitar 4,5 juta saham dengan 3 kali penjualan dengan nilai antara Rp 73 sd Rp 75. Sedangkan harga sahamnya hari ini Rp 77 persaham Sebelum transaksi mempunyai 920.070.900,00 Unit dengan hak suara 58,88%. Setelah transaksi menjadi 915.570.900,00 Unit dengan hak suara 58,60% PT Hetzer Medical Indonesia Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi san distribusi alat kesehatan  di Indonesia

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...

PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar

Bonus PT Harta Djaya Karya Tbk rencana membagikan saham bonus    periode tahun buku 2024 senilai Rp7,45 miliar atau setara Rp20 per saham. Dalam RUPS disebutkan  keputusan untuk melakukan pembagian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor perseroan tahun buku 2024 sebanyak 372.583.673 saham. Persetujuan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Perseroan di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.  Perseroan mengusulkan pembagian Saham Bonus kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berasal dari sebagian Tambahan Modal Disetor per 31 Desember 2024 sebanyak-banyaknya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh miliar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah), dengan nilai nominal per lembar saham sebesar Rp20,-.  Adapun jumlah saham baru yang akan diterbitkan dari Saham Bonus Perseroan adalah sebanyak-banyaknya 372.583.673 (tiga ratus tujuh puluh ...