Langsung ke konten utama

Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap 82 yacht di Dermaga Batavia

 Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap 82 yacht di Dermaga Batavia Marina, Ancol. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dan menertibkan kepatuhan pajak atas barang mewah. Tindakan ini mengikuti penindakan serupa terhadap toko perhiasan dan gerai jam tangan impor mewah.

Pemeriksaan ini difokuskan pada pemenuhan izin formalitas dan kewajiban kepabeanan pemilik yacht, setelah adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan impor, termasuk penggunaan skema impor sementara atau berbendera asing.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan mandat pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dan menegakkan keadilan fiskal. Penertiban ini tidak hanya menyasar barang mewah, tetapi juga berupaya memerangi underground economy atau aktivitas ekonomi bawah tanah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui sulitnya melacak praktik underground economy, yang nilainya signifikan dan menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pemungutan pajak. 

Dari 82 yacht yang diperiksa, 34 di antaranya berbendera asing. Sebanyak 15 yacht berbendera asing terindikasi terkait dengan Warga Negara Indonesia (WNI), dengan rincian 9 unit dimiliki individu dan 6 unit oleh perusahaan di Indonesia.

Salah satu kasus yang menonjol adalah yacht bernama "So Say," yang telah melewati izin lebih dari tiga tahun dan kini disegel oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Beberapa yacht berbendera asing lainnya yang diduga milik WNI meliputi Borealis, SSG, Dream Catcher, Juls 84, Rini, Duchessa, Blue Sky, Leopard, dan Miranda. Seluruh yacht tersebut tengah didalami lebih lanjut oleh Bea Cukai Jakarta.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.