Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap 82 yacht di Dermaga Batavia Marina, Ancol.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dan menertibkan kepatuhan pajak atas barang mewah. Tindakan ini mengikuti penindakan serupa terhadap toko perhiasan dan gerai jam tangan impor mewah.
Pemeriksaan ini difokuskan pada pemenuhan izin formalitas dan kewajiban kepabeanan pemilik yacht, setelah adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan impor, termasuk penggunaan skema impor sementara atau berbendera asing.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan mandat pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dan menegakkan keadilan fiskal. Penertiban ini tidak hanya menyasar barang mewah, tetapi juga berupaya memerangi underground economy atau aktivitas ekonomi bawah tanah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui sulitnya melacak praktik underground economy, yang nilainya signifikan dan menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pemungutan pajak.
Dari 82 yacht yang diperiksa, 34 di antaranya berbendera asing. Sebanyak 15 yacht berbendera asing terindikasi terkait dengan Warga Negara Indonesia (WNI), dengan rincian 9 unit dimiliki individu dan 6 unit oleh perusahaan di Indonesia.
Salah satu kasus yang menonjol adalah yacht bernama "So Say," yang telah melewati izin lebih dari tiga tahun dan kini disegel oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Beberapa yacht berbendera asing lainnya yang diduga milik WNI meliputi Borealis, SSG, Dream Catcher, Juls 84, Rini, Duchessa, Blue Sky, Leopard, dan Miranda. Seluruh yacht tersebut tengah didalami lebih lanjut oleh Bea Cukai Jakarta.

Komentar
Posting Komentar