Langsung ke konten utama

Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap 82 yacht di Dermaga Batavia

 Bea Cukai Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap 82 yacht di Dermaga Batavia Marina, Ancol. 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dan menertibkan kepatuhan pajak atas barang mewah. Tindakan ini mengikuti penindakan serupa terhadap toko perhiasan dan gerai jam tangan impor mewah.

Pemeriksaan ini difokuskan pada pemenuhan izin formalitas dan kewajiban kepabeanan pemilik yacht, setelah adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan impor, termasuk penggunaan skema impor sementara atau berbendera asing.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan mandat pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dan menegakkan keadilan fiskal. Penertiban ini tidak hanya menyasar barang mewah, tetapi juga berupaya memerangi underground economy atau aktivitas ekonomi bawah tanah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui sulitnya melacak praktik underground economy, yang nilainya signifikan dan menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pemungutan pajak. 

Dari 82 yacht yang diperiksa, 34 di antaranya berbendera asing. Sebanyak 15 yacht berbendera asing terindikasi terkait dengan Warga Negara Indonesia (WNI), dengan rincian 9 unit dimiliki individu dan 6 unit oleh perusahaan di Indonesia.

Salah satu kasus yang menonjol adalah yacht bernama "So Say," yang telah melewati izin lebih dari tiga tahun dan kini disegel oleh Jampidsus Kejaksaan Agung. Beberapa yacht berbendera asing lainnya yang diduga milik WNI meliputi Borealis, SSG, Dream Catcher, Juls 84, Rini, Duchessa, Blue Sky, Leopard, dan Miranda. Seluruh yacht tersebut tengah didalami lebih lanjut oleh Bea Cukai Jakarta.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...