Langsung ke konten utama

Bank Jabar Sinergi dengan Pemerintah, Salurkan Rp700 Miliar untuk 35.000 Rumah di Jawa Barat

 Bank bjb terus memperkuat peran strategisnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui perluasan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah, termasuk di sektor perumahan dan permukiman.

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II dengan bank bjb terkait penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani oleh PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman 

Nadya Rahmarani Akbar dan Pemimpin Divisi Dana & Jasa Konsumer bank bjb Maman Rukmana. Turut hadir menyaksikan Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Nunung Suhartini beserta jajaran, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa II Mochamad Mulya Permana, S.T., M.T., Kepala Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat Praditya, S.Sos., S.T., PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman Nadya Rahmarani Akbar, S.T.,

Penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan pada Jumat,  di Menara bank bjb Lantai 7, sebagai bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah dan sektor perbankan dalam memperluas akses hunian layak bagi masyarakat.

Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Nunung Suhartini menyampaikan, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah swadaya melalui pendekatan gotong royong.

Program ini memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak, sehat, dan aman,” ucap Nunung.

bank bjb sebagai bank pembangunan daerah memiliki tanggung jawab untuk turut mendukung program strategis pemerintah, khususnya di wilayah Jawa Barat. Setelah melalui proses seleksi, bank bjb kembali dipercaya sebagai bank penyalur dana BSPS Tahun Anggaran 2026.

Kepercayaan ini didukung oleh pengalaman bank bjb dalam menyalurkan dana BSPS pada periode Tahun Anggaran 2017 hingga 2022. Dengan pengalaman tersebut, bank bjb berkomitmen untuk memastikan penyaluran dana dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Kami berharap pelaksanaan kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal. bank bjb siap untuk terus berkolaborasi dan berinovasi dalam mendukung berbagai program pembangunan, khususnya di sektor perumahan,” tegas Nunung.

Pada Tahun Anggaran 2026, dana BSPS dialokasikan untuk 35.000 unit rumah tidak layak huni di Jawa Barat. Setiap unit rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp20.000.000, sehingga total nilai penyaluran dana mencapai sekitar Rp700 miliar.

Penyaluran dana ini akan dilaksanakan di 27 kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Jawa Barat. Durasi pelaksanaan program direncanakan berlangsung selama empat bulan, mulai April hingga Agustus 2026. Dalam implementasinya, penyaluran dana dilakukan melalui dua skema utama untuk menjaga efektivitas dan akuntabilitas.

Skema pertama adalah penarikan tunai yang digunakan untuk pembayaran upah tukang. Skema kedua dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan langsung ke toko material untuk pembelian bahan bangunan.

Untuk mendukung proses penyaluran, bank bjb menyediakan produk Tabungan bjb Tandamata Khusus sebagai rekening penerima bantuan. Produk ini memiliki berbagai kemudahan, antara lain bebas setoran awal, bebas biaya administrasi, tanpa saldo mengendap, serta tidak dikenakan pendapatan bunga.

Kemudahan tersebut memberikan akses layanan keuangan yang lebih inklusif bagi masyarakat penerima bantuan. Pelaksanaan program ini juga didukung oleh jaringan layanan bank bjb yang luas, khususnya di seluruh wilayah Jawa Barat.

Kesiapan infrastruktur ini memastikan distribusi bantuan dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan merata. Selain penyaluran bantuan, kerja sama ini juga membuka potensi pengembangan ekosistem bisnis yang lebih luas.

Kolaborasi ini menciptakan ekosistem ekonomi yang terintegrasi dan berkelanjutan di tingkat daerah. bank bjb terus berupaya memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menghadirkan solusi keuangan yang inovatif. Langkah ini sejalan dengan upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Melalui peran aktif dalam program BSPS, bank bjb turut berkontribusi dalam mempercepat peningkatan kualitas hunian masyarakat. Ke depan, bank bjb akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas akses masyarakat terhadap properti yang layak.

Komitmen ini menjadi bagian dari kontribusi nyata bank bjb dalam mendukung pembangunan sektor properti sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...