Langsung ke konten utama

APLN Mencatat Penjualan dan Pendapatan Sebesar Rp3,57 Triliun pada Tahun 2025

 PT Agung Podomoro Land Tbk ("kode saham: APLN" atau "Perusahaan"mencatat penjualan dan pendapatan sebesar Rp3,57 triliun pada tahun 2025. Pencapaian ini mencerminkan kemampuan.

Perusahaan untuk mempertahankan kinerja operasionalnya di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih menantang, sekaligus menunjukkan kontribusi berkelanjutan dari berbagai proyek properti dan portofolio aset komersial yang dimiliki oleh Perusahaan.

Sekretaris Perusahaan APLN, Justini Omas, menjelaskan bahwa kinerja perusahaan sepanjang tahun 2025 menunjukkan ketahanan model bisnisnya, yang didukung oleh kombinasi pengembangan proyek properti dan pengelolaan aset komersial yang menghasilkan pendapatan berulang.

“Kami terus mengoptimalkan setiap aset untuk menciptakan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan. Beberapa proyek properti juga mengalami peningkatan nilai yang signifikan, yang menguntungkan perusahaan,” jelas Justini Omas dalam pernyataan resmi pada Selasa (17 Maret).

Sepanjang tahun 2025, APLN mencatat pengakuan penjualan sebesar Rp2,21 triliun. Penjualan dari sektor perumahan menjadi kontributor utama, mencapai Rp1,06 triliun, diikuti oleh penjualan apartemen sebesar Rp588,18 miliar,dan penjualan lahan sebesar Rp247,18 miliar. Di segmen properti komersial, Perusahaan juga mencatat penjualan ruko sebesar Rp243,49 miliar.APLN mencatat pendapatan berulang sebesar Rp1,36 triliun dari bisnis hotel, pusat perbelanjaan, sewa, dan pendapatan lainnya.

APLN saat ini memiliki dan mengoperasikan beberapa hotel, termasuk Pullman Grand Central Bandung dan Hotel Indigo Bali Seminyak Beach, serta pusat perbelanjaan seperti Senayan City, Kuningan City, Baywalk Mall, Emporium Pluit Mall, Central ParkMall, Central Park 2, Festival Citylink, DeliPark Mall Medan, dan Plaza Balikpapan.

APLN mencatat juga laba kotor sebesar Rp1,47 triliun, turun dari Rp2,44 triliun pada tahun sebelumnya.

Penurunan ini sebagai akibat dari penjualan aset hotel Pullman Ciawi Vimala Hills Resort Spa &Convention pada tahun 2024.

Menurut Justini, penjualan pemasaran tercatat sebesar Rp1,41 triliun pada tahun 2025, yang berasal dari berbagai proyek unggulan yang dikembangkan di beberapa kota di seluruh Indonesia.

Ke depannya, Perusahaan akan terus memperkuat strategi pengembangan proyeknya untuk memenuhi kebutuhan pasar, khususnya di kawasan perumahan dan terpadu yang menawarkan nilai tambah bagimasyarakat.

“Kami melihat bahwa permintaan perumahan di kalangan kelas menengah tetap tinggi. Oleh karena itu,Perusahaan akan terus beradaptasi dengan kebutuhan konsumen dan memastikan bahwa setiap proyek properti APLN dan memberikan nilai yang terus meningkat,” pungkas Justini.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...